Berikut ini catatan tanya-jawab fikih dasar bab zakat yang diampu oleh Ustadz As’ad Syamsul Arifin al-Hafidz, S.H.I., M.H. di kelas ngaji online selama bulan Ramadan 1444 melalui grup Whatsapp Madrosah Online Santrijagad.

Materi zakat yang disampaikan adalah:

  1. Makna Zakat
  2. Zakat Ternak
  3. Zakat Emas Perak
  4. Zakat Pertanian
  5. Zakat Perdagangan
  6. Zakat Fitrah
  7. Penerima Zakat

Tertarik gabung kelas ngaji online ini? KLIK DI SINI


Bolehkah membayar zakat dan fidyah dalam bentuk uang tunai?

 Memang dalam masalah zakat fitrah atau fidyah, bolehkah dibayarkan dengan uang, terdapat khilaf di antara ulama. Qoul resminya madzhab syafiĂ­yyah, malikiyyah dan hanabilah adalah tidak boleh, tetapi menurut madzhab hanafiyyah adalah boleh. Dlm hasil Bahsul masail PBNU tahun 2020 tentang pembayaran zakat dengan qimah (uang) menghasilkan  rekomendasi, yaitu:

 1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

 Konsep zakat fitrah dengan fidyah itu adalah sama, yaitu: pada dasarnya sama-sama harus dengan makanan pokok daerah setempat dan yg membedakannya hanya pada segi ukurannya dan siapa saja yang berhak menerima.

 Jika zakat fitrah, maka yang wajib adalah 1 sho' sekitar 2,7 kg beras yang layak konsumsi (dibulatkan menjadi 3 kg lebih bagus lagi) sedangkan fidyah, per harinya yang wajib adalah 1 mud sekitar 6,75 ons beras (atau dibulatkan menjadi 7 ons). Jika ingin di bayarkan dengan uang, maka harus sesuai ukuran di atas secara nilainya.

Apakah di perbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan dua setengah kg beras? Apakah zakatnya sah?Di desa kami panitia zakat memberlakukan itu dengan alasan lebih mudah menyalurkan zakat dan uang lebih bisa dimanfaatkan. Tapi kami sekeluarga tetap membayar zakat dengan beras 3 kg/orang.

 Merujuk dari hasil keputusan LBM PBNU, zakat fitrah dng uang setara harga beras 2,5 kg adalah boleh. Tetapi yg aman, genapi saja seukur 2,7 kg atau 3 kg beras.

 Bagaimana dengan anak yang sudah bayar zakat di sekolah apakah harus mengulang bayar zakat di rumah karena di sekolah setelah bayar zakat biasanya akhir bulan romadhon anak pulang dengan membawa beras zakat lagi.

 Praktek zakat di sekolahan saya sendiri belum begitu mengerti. Tp melihat dari cerita anda, di akhit romadlon anak pulang dg membawa beras lagi, sebaiknya dizakati lagi.

 Ngapunten ustadz ijin menyambung pertanyaan soal zakat anak di sekolah, berarti kalau misal (anak TK belajar praktek zakat yang disalurkan lgsg ke pihak Baznas) yang pasti juga diajarkan membaca niat & anak juga melafadkan niat membayar zakat (walau mungkin ada yang belum terlalu jelas bacaannya), apa itu sudah sah zakat fitrahnya si anak ? Atau orangtua harus meniatkan dulu dari rumah, supaya jadi sah zakat fitrahnya ?

 Poin saya dlm masalah ini, bukan di niat. Tetapi ttg pentasarufan zakat si anak tsb. Jika pentasarufannya sudah tepat, tidak masalah zakat anak dititipkan ke sekolah. Di beberapa kasus, saya melihat, ada pentasarufan zakat di bberapa sekolah yg kurang tepat. Bahkan, ada kejadian, zakat yg diserahkan tsb, diberikan kembali kpda si anak. Jugs ttg memindah pentasarufan zakat ke tempat lain yg bukan tempat domisili si anak...hal ini dlm qoul resmi madzhab Syafi'iyyah adalah tidak boleh. Tetapi jika ada pengawalan dari BAZNAZ, saya khusnudzon, in sya Allah zakat yg dikelola sekolah...adalah sudah benar.

 Dalam hasil bahtsul masail terkait zakat fitrah dengan uang yang dibagikan, terdapat frasa "sebagian ulama" atau "ulama lain". Sebagai orang yang masih awam, saya pribadi penasaran...siapa saja sebetulnya ulama-ulama yang dimaksud dalam frasa tersebut? Meski secara substansi saya manut dengan hasil bahtsul masail tersebut.

 Rumusan hasil Bahsul masail di atas adalah pilihan yg dipandang paling maslahat bagi masyarakat muslim di Indonesia yang rujukannya diambilkan dari berbagai pendapat ulama dari kalangan 4 madzhab, yg sangat banyak sekali. Bisa puluhan atau bahkan ratusan ulama yg diperhatikan pendapatnya kemudian dipilih/diseleksi mana yg sekiranya paling maslahat lalu jadilah rumusan tersebut.  Jadi saya sendiri tidak bisa menjawab jika ditanya siapakah ulama yg dimaksud dlm frasa di atas. Hanya saja, saya bisa memastikan, dlm rumusan di atas, di antara ulama yg banyak diperhatikan pendapatnya adalah pendapat ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah. Karena, masalah zakat fitrah dg uang, yg paling lantang serta jelas menyatakan kebolehannya adalah ulama dri kalangan madzhab tsb. 

 Mohon pencerahannya ttg Zakat Profesi

 Persoalan Zakat profesi memang tidak diketemukan bahasannya di dalam literature ulama-ulama fiqih klasik, tidak hanya dalam madzhab SyafiĂ­yyah, tetapi dalam semua madzhab (sepengetahuan saya dan menurut berbagai kajian tentang ini). Ini adalah ijtihad ulama masa kini karena melihat rasa keadilan yang tidak terpenuhi jika orang-orang yang memiliki sebuah profesi tertentu misalnya dokter, insinyur, pengacara, dsb yang mereka memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan dengan petani pada umumnya yang pendapatannya tidak begitu besar.

 Petani secara nash ada kewajiban zakatnya jika hasil pertaniannya telah mencapai nishob, sedangkan profesi-profesi sebagaimana disebutkan di atas, meskipun penghasilannya lebih besar dari petani, ternyata tidak ada kewajiban zakat pada mereka. Karena zakat ini tidak hanya bersifat social, tetapi ada usur ta’abbudi di dalamnya, ulama-ulama masa kini yang mewajibkan zakat pada penghasilan dari berbagai macam profesi yang halal, mereka mencoba mencarikan cantolan dari syariat terkait dengan hal ini.

 Sebagian menyamakan kewajiban zakat profesi sebagaimana zakat pertanian, sebagian menyamakan zakat profesi dengan zakat tijaroh yang disyaratkan mencapai nishob dan telah terpenuhi haul nya, dan sebagian yang lain tidak memandang profesinya namun yang penting hasil bersihnya, maksudnya profesi apapun yang mengasilkan keuntungan, maka diwajibkan zakat baginya. Pandangan yang ketiga ini menqiyaskan kewajiban penghasilan dengan zakat nuqud (emas dan perak). Artinya penghasilan bersih seseorang, jika telah mencapai nishob, dan telah terpenuhi haul nya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nishobnya sama dengan nishob emas dan perak.

 Apakah boleh beras fidyah dicampur dijadikan satu dg zakat fitrah? 

 Tidak boleh, karena antara fidyah dan zakat berbeda orang-orang yang berhak menerimanya, juga ukuran fidyah dan zakat juga berbeda. Zakat yang wajib itu 1 sho’ kurang lebih 2,7 kg sedangkan fidyah, per hari itu Cuma 6,75 ons (dibulatkan 7 ons’). Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin, sedangkan zakat, yang berhak menerima ada 8 golongan sebagaimana yg sudah saya sebutkan dalam catatan.

 Ustadz mau nanya tentang zakat pertanian, kalau misal sawah Gadai, apakah tetap dikenai zakat?

 mungkin bisa diperjelas pertanyaannya....anda menerima gadaian sawah kemudian anda tanami atau sawah anda, anda gadaikan kemudian dikelola oleh orang yang menereima gadaian kah? sawah yang digadaikan dan tidak ditanami, tidak ada kewajiban zakat. Yang wajib dikeluarkan dari zakat pertanian itu adalah hasilnya bukan tanahnya.

 Saya yg menggadai sawah ustadz, untuk saya tanami padi. Apakah nanti jika panen, trus sampai pada nishob, ada kewajiban zakat?

 oh iya, kalau anda yang menanami, maka anda yang wajib mengeluarkan zakatnya jika memang mencapai nishob hasil pertaniannya.

 Oya, untuk haul nya zakat pertanian memakai penanggalan Hijriyah nggeh Ustadz?

 Untuk zakat pertanian itu tidak ada syarat haul pak...zakat wajib dikeluarkan setiap kali panen, jika hasilnya mencapai nishob. Tapi jika dlm 1 tahun, tanam 2 kali misalnya....pada masa tanam yg pertama hasilnya tidak mencapai nishob, jika ditambah dengan hasil panen kedua mencapai nishob, maka zakatnya dg menjumlah kedua hasil panen tsb. Jika memang antara mulai tanam yg pertama sampai panen yg kedua, masih dlm 1 tahun (12 bulan).

 Ustadz, untuk zakat pertanian kalau menghitung nishobnya berupa beras kan 825 kg beras. Misal dengan biaya pengairan kan 5%. Nah... misal hasil berasnya 1 ton zakatnya  1 kwintal kan, Nah... Kalau berupa gabah nishobnya 1.631 kg, kalau dengan biaya pengairan dikenai 5% zakatnya. Berarti kalau panennya gabah 2 ton gabah, penghitungan zakatnya adalah 1 kwintal (100 kg gabah)? Begitukah ustadz? Soalnya kalau petani menghitungnya berupa gabah, tidak dirupakan beras semua.

 5% dari 1 ton (1000 kg) itu bukan 1 kwintal, tapi 50 Kg. Benar, kalau hasilnya 2 ton gabah, jika dengan biaya pengairan, maka zakatnya adalah 5% nya, yaitu 1 kwintal (100 kg) gabah.

 ijin bertanya terkait zakat dari perdagangan. saya menikah baru setahun lebih, saya baru berani mempertanyakan penghasilan suami beberapa bulan terakhir. sejak saya mulai terbuka terkait zakat mal, karna saya juga ingin mengingatkan suami soal zakat penghasilannya, yang saya rasa sudah bisa dan harusnya dikeluarkan zakat mal. Sebenarnya saya sendiri juga tidak tau penghasilan suami per harinya brapa. karna saat ditanyakan beliau juga gak pernah menghitung brapa pendapatan (utungnya) tiap hari dengan pasti. asal bisa muter modal dan ada yang ditabung (baik di celengan maupun di arisan). Begitu katanya. Kalau dari kesehariannya bisa dapat pemasukan ±3-5 juta, khusus utk ditabung (celengan + arisan) ± 300/hari, perputaran modal utk kulak dagangan 1.5 - 2 juta, ada tanggungan utang per bulan ±1.5juta (selama 2 tahun), pengeluaran bulanan utk kebutuhan domestik ±1.5juta (termasuk sewa kios). Nah yg mau saya tanyakan, sebenarnya zakat perdagangan itu cara menghitungnya pripun ? Apakah zakat penghasilan itu harus nunggu setahun baru dikeluarkan zakatnya ? mengingat pendapatan pedagang tidak tentu & kalau dibayar setahun pasti terasa banyak. Dan apakah nisob hasil perdagangan apa sama seperti zakat emas ? kalau sama dengan emas, berarti yang dihitung hanya keuntungan bersih & uang hasil nabung harus mencapai ±80juta ngoten nggeh. atau pripun?

 Waktu wajib mengeluarkan zakat perdagangan itu adalah pada akhir tahun semenjak mulai niat berdagang karena dalam zakat perdagangan, ada syarat haul nya (melewati 1 tahun secara sempurna dalam penanggalan hijriyyah). Yang dihitung dalam zakat perdangan adalah, sisa barang dagangan yang masih ada ditambah hasil bersih dari perdagangan tersebut. Nishobnya sama dengan emas dan perak, jika semuanya, baik barang dagangan atau keutungan bersihnya yang masih ada sudah mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun. Keuntungan dari perdagangan yang sudah digunakan, tidak perlu dihitung.

 Izin bertanya tentang zakat fitrah. Kami tinggal di desa yang tidak ada seorangpun kiai/orang alim. Panitia zakat pun terdiri dari orang-orang yang tidak bisa ngaji.  Bolehkah mengeluarkan zakat secara langsung kepada mustahik tanpa melalui panitia zakat? Terkait dengan daerah penerima zakat, bolehkah berzakat kepada saudara yang fakir/miskin yang tinggal di desa lain/tetangga desa?

 Malah itu yg terbaik pak, zakat diberikan sendiri kpd mustahiqnya tidak lewat panitia/amil. Mengenai memberikan zakat kpd mustahiq yg tempat tinggalnya di daerah lain, dlm hal ini memang terdapat khilaf antar ulama. Qoul resminya madzhab Syafi'iyyah tidak boleh pak...tetapi banyak juga ulama lain yg menfatwakan boleh.

 Sementara guru-guru kami mengajarkan berzakat fitrah dengan makanan pokok, tapi panitia telah menetapkan hanya menerima zakat dengan uang, tidak menerima zakat dengan beras. Dan dalam pembagian zakatnya selain yang 8 golongan penerima zakat itu juga mendapatkan bagian secara khusus seperti yatim piatu, imam tarawih, muadzin, guru ngaji.

 Memang yg terbaik, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok, tetapi ulama lain ada juga yg memperbolehkan membayar zakat fitrah dg uang, senilai makanan pokok yg layak konsumsi di daerah masing2. Ttg anak yatim, guru ngaji, imam tarawih dan semacamnya, aslinya bukan termasuk orang2 yg berhak menerima zakat, tetapi bisa menerima zakat jika meraka masuk kategori 8 golongan yg telah disebutkan. Misalnya mereka termasuk faqir, miskin atau orang yg memiliki hutang.

 Yang jadi ganjalan sebenarnya karena jumlah uang ditentukan sebesar 30 RB, sedangkan harga beras disini perkilo sekitar 15rb.

 Berarti penentuan 30 rb tsb kurang tepat pak...seharusnya disesuaikan dg harga di daerah setempat. Sesuai nilai beras yg layak konsumsi.

 Kalau guru ngaji, imam tarawih dll dikategorikan fisabilillah bisa gak pak ustadz? Dengan alasan mereka berjuang di jalan Alloh. Atau definisi fiisabilillaah sendiri apa kaitannya dengan zaman skrg?

 Resminya, ulama madzhab 4, memaknai sabilillah itu orang yg berperang di jalan Allah Ta'ala dan tidak mendapatkan bayaran atas jihadnya tsb. Tetapi ada juga sebagian kecil ulama yg meluaskan makna sabilillah, untuk semua orang2 yang manfaatnya/maslahatnya dirasakan kaum muslimin secara luas..


AKHIR TANYA JAWAB
DIKOMPILASI PADA 25 RAMADAN 1444 / 16 APRIL 2023