Berikut ini catatan tanya-jawab fikih dasar bab puasa yang diampu oleh Ustadz As’ad Syamsul Arifin al-Hafidz, S.H.I., M.H. di kelas ngaji online selama bulan Ramadan 1444 melalui grup Whatsapp Madrosah Online Santrijagad.

Materi puasa yang disampaikan adalah:

  1. Makna Puasa
  2. Hukum Puasa
  3. Syarat Puasa
  4. Rukun Puasa
  5. Puasa Ramadan
  6. Kesunnahan Puasa
  7. Kemakruhan Puasa
  8. Pembatal Puasa
  9. Apakah Puasa Batal?
  10. Jika Batal Puasa

Tertarik gabung kelas ngaji online ini? KLIK DI SINI


Bagaimana dengan puasa 1-15 Sya'ban?

 Puasa tgl 1-15 sya'ban tidak dilarang. Yg dilarang adalah separo terakhir bulan sya'ban (mulai tgl 16 sampai akhir sya'ban), kecuali perincian yg sudah saya sampaikan dlm catatan.

Ketika bulan Rajab, apa benar sunnahnya sampai tgl 27?

 Tidak benar. Semua hari di bulan rajab, sunnah untuk melakukan puasa.

 Jika ada qodho puasa ramadhan tahun lalu yang belum dilaksanakan dan sudah keburu masuk ramadhan tahun ini, bagaimana ya Ustadz? 

 Qodlo' puasa romadlon yg belum dilunasi sampai datang romadlon berikutnya, maka selain wajib qodlo' puasa, ditambah dengan membayar fidyah, 1 hari 1 mud (kurleb 7 ons beras).

 Bagaimana hukumnya mandi sebelum menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan ?

 Termasuk kesunahan di bulan romadlon adalah, mandi setiap malam, waktunya setelah sholat maghrib, agar semangat dlm menjalankan qiyamullail.

 Ada keluarga (adiknya emak mertua) meninggal usia 49 th. Dan keluarga sepakat akan untuk membayarkan fidyah karena sepanjang hidup dinilai keluarga jarang sholat. Pertanyaan: Hukumnya bagaimana? Membayar fidyah untuk qodo' sholat? Jika boleh, jumlah fidyahnya berapa? Diberikan kepada siapa saja?

 Orang meninggal yg masih meninggalkan hutang qodlo' sholat, menurut banyak ulama dari kalangan madzhab Syafi'iyyah, boleh dilunasi dg membayar fidyah. Untuk 1 kali sholat membayar 1 mud (kurang lebih 7 ons beras). Diberikan kepada fakir miskin. Cara menghitung jumlah fidyahnya, tinggal dihitung saja berapa sholat yg ditinggalkan mulai dari masa baligh sampai meninggal dunia.

 Misalnya, orang tsb baligh di usia 14 th, meninggal usia 49 th. Berarti jumlah umur yg ia wajib sholat adalah 49-14= 35 th. Diyakini oleh keluarga, selama 35 th, sholat yg ia kerjakan hanya 5 th saja misalnya. Berarrti hutang sholatnya adalah selama 30 th. 1 tahun terdapat 365 hari, kewajiban sholat dlm sehari ada 5 kali. Berrati 365×5= 1825. Lalu, 1825 dikalikan 30, sama dengan 54.750. Tinggal dikalikan; 7 ons × 54.750 = 383.250 ons. Jika dikonversikan ke kg sama dengan 38.325 kg (38 ton lebih 325 kg beras)...cukup banyak juga.

 Sy sudah baca keterangan ttg niat puasa diatas. Mau konformasi saja, berarti niat puasa yang dirapel 1 bulan di malam pertama bulan puasa tidak boleh nggeh. Apabila dalam menjalankan puasa wajib ini ternyata lupa niat pas malam harinya, kepripun nggeh tadz solusinipun?

 Dlm madzhab Syafi'iyyah, niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari untuk setiap harinya. Apabila di malam harinya tida niat, maka puasanya tidak sah, dan harus di qodlo' di lain waktu. Meskipun puasanys tidak sah, bagi orang yg lupa niat di malam hari, siangnya tetep wajib imsak (tidak makan n minum) sbgaimana orang yg berpuasa. Niat 1 bulan penuh di awal romadlon adalah sah menurut madzhab malikiyyah.

 Saya pernah dengar ceramah bahwa salah satu ikhtiar orang tua sebagai tirakat/riyadloh agar anak2nya menjadi sholeh/sholihah adalah "masani" (puasa di hari lahir anaknya), kalo anaknya lahir senin ya senin, ada yang sabtu ya sabtu. Yang lalu dalam tradisi jawa sering dikenal sebagai poso weton. Nah ini kan berarti puasa yang disendirikan hari nya. Ini dospundi hukumnya berarti,? Boleh atau makruh?

 Mensyukuri hari kelahiran dengan berpuasa, atau berpuasa dengan maksud agar anak yang dilahirkan pada hari yang dipuasai menjadi anak yang sholeh adalah bagus, hanya saja jika bertepatan dengan hari jumat, sabtu atau ahad, dimakruhkan jika tidak menyertakan satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Jika ingin melakukan puasa pada hari kelahiran, maka niatkan sebagai puasa sunnah mutlak saja, kecuali jika bertepatan dengan hari2 yang disunnahkan puasa, misalnya bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka niatkan puasa senin atau kamis saja. Jangan diniatkan dengan puasa weton, karena ini gak ada tuntunannya dlm syariat.

 Tentang qodo' puasa bagi ibu menyusui : apabila dia belum sempat membayar hutang puasanya sampai bertemu bulan romadhon berikutnya bagaimana? Apakah tetap bayar fidyah lagi saat ramadhan itu?

 Dalam hal ini, dilihat dulu, apa yang menyebabkan belum qodlo' tsb. Jika sebabnya adalah udzur yang ditoleransi oleh syariat, misalnya sebab sakit, maka keterlambatan qodlo'sampai datang puasa berikutnya tidak menyebabkan kewajiban fidyah. Juga yang perlu diperhatikan, dulu saat tidak puasa sebab menyusui, yang dikawatirkan siapa? Kalau yang dikawatirkan adalah anaknya, maka selain qodlo' jg wajib fidyah, tetapi jika yang dikawatirkan adalah diri si ibu yang menyusui, plus anaknya, maka yang wajib adalah qodlo' saja. Jadi, jika dulu saat menyusui yang dikawatirkan adalah anaknya saja, kemudian sampai datang romadlon berikutnya, qodlo' dan fidyahnya belum dilunasi, maka nanti yang harus dilakukan adalah, qodlo dan 2 kali fidyah untuk 1 harinya. Fidyah yg pertama adalah rangkaian dari qodlo' dan fidyah yang kedua adalah hukuman sebab keterlambatan qodlo'  puasa sampai datang romadlon berikutnya. Semoga bisa difahami

 Jika seseorang berpuasa, ma'af mau melakukan jima', tapi dia batalkan dulu dengan makan itu apakah tetap dikenai denda/kafarat?

 Jika batalnya puasa disebabkan oleh makan atau minum, kemudian dilanjut dengan jima', maka dalam hal ini tidak mewajibkan kafaroh puasa 2 bulan berturut-turut.

 Teknis membayar fidyahnya bagaimana ya? Apakah boleh dengan uang, kepada siapa, jumlahnya berapa

 Yang perlu diperhatikan dalam membayar fidyah, bahwa 1 mud yang dibayarkan tsb tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih (dibagi), tetapi harus diberikan kepada 1 orang. Karena 1 mud itu adalah makanan 1 orang dalam 1 hari. Tetapi jika jumlah hari yang harus difidyahi ada banyak,  misalnya 10, berarti kewajiban fidyahnya 10 mud....maka dalam hal ini, boleh di bagi kepada 2 orang fakir miskin, atau lebih. Wallahu A'lam

 Tentang berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan jika fitrah atau fidyah dibayar dengan uang, silahkan dihitung sendiri sesuai dengan harga beras yang layak konsumsi di daerahnya masing-masing.

 misalnya seseorang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui selama sebulan penuh, apakah fidyahnya boleh di berikan kepada beberapa orang fakir miskin atau hanya untuk seorang saja?

 Jika fidyah yang dikeluarkan ada banyak, misalnya sebagaimana pertanyaan anda, sebanyak 30 hari, berarti kewajiban fidyahnya adalah 30 Mud, maka dalam hal ini boleh di bagi kepada maksimalnya 30 orang, masing2 mendapatkan 1 mud, tidak boleh lebih dari 30 orang fakir miskin, karena jika dilakukan, maka bagiannya akan kurang dari 1 mud. 1 mud itu adalah makan 1 orang dalam 1 hari.

 Apakah niat fidyah harus di ucapkan saat menyerahkan kepada fakir/miskin atau cukup meniatkannya saat mengambil beras yang akan digunakan untuk membayar fidyah?

 niat fidyah tidak harus diucapkan, cukup diniatkan dalam hati saja saat akan menyerahkan.

  Salah satu yang membatalkan pahala puasa adalah Ghibah. Untuk Ghibah itu sendiri, apakah kalau kita membicarakan orang lain ~ bukan untuk menjelekkan, tapi sekedar menceritakan suatu kejadian, kecelakaan - misalnya, tapi kita juga kurang tau jelas kronologinya, akhirnya hanya menduga" dan berujung membicarakan orang" dlm kejadian itu. apakah itu termasuk dalam ghibah ?

 Jika diperkirakan, orang yang anda bicarakan itu tidak suka, maka masuk kategori ghibah.

 Apakah mencium pasangan (seperti kebiasaan setelah sholat) cium tangan + cipika-cipiki / sekedar memeluk  juga bisa mengurangi pahala puasa ? sempat mendengarkan salah satu kajian, bahwa mencium pasangan ketika puasa adalah makruh dan bisa membatalkan pahala puasa. apakah betul ? 

 Jika cium tangan atau memeluk tersebut, bisa menggerakkan syahwat, maka haram dilakukan. Tetapi jika tidak, saat puasanya, yang utama adalah meninggalkannya. 

 bagaimana cara membedakan antara bersyahwat dengan sekedar gemesh (meluk pasangan sambil gregeten ~ apa itu juga termasuk bersyahwat ?) ketika berpuasa, agar tidak mengurangi pahala puasa.

 Ukuran syahwat itu adalah jika anda merasa enak saat melakukannya. Jika biasa saja, atau tidak merasakan apapun, bukan termasuk syahwat.

 Apakah pemberian fidyah itu hanya berupa beras saja, apa tidak disertai beserta lauk pauknya ? (Jika diserahkan langsung kepada fakir miskin) 

 Fidyah itu yg wajib hanya makanan pokok saja, dlm hal ini beras, jika ingin ditambahi untuk lauknya ya tambah bagus, namun tidak harus.

 Disini aturan pembayaran fidyah dengan uang (aturan ditetapkan oleh Lembaga" ybs) sejumlah 50.000 utk 1 mud, sedangkan harga beras utk zakat fitrah paling tinggi 40-45 ribu (2.5kg) padahal utk fidyah sendiri gak sampe 1 kg nggeh. Apakah diberlakukan harga tinggi (nominal uang) utk fidyah diperbolehkan ? Klw malah memberatkan pripun nggeh ? Khusnudzonnya sih nungkin diperhitungkan utk sekalian lauk pauknya ngoten nggeh. Makanya dibulatkan jadi 50rb.

 Penetapan 1 mud 50 rb itu menurut saya agak berlebih, karena 1 mud itu cuma 6,75 ons (atau digenapkan 7 ons), tidak sampai 1 kg. Untuk fidyah 1 hari. Saran saya, jika ketentuan 50 rb itu memberatkan, lebih baik...beli beras sendiri untuk fidyah, lalu serahkan sendiri ke faqir miskin...tidak usah lewat panitia.

 Untuk fidyah itu dengan takaran beras kualitas terbaik atau kualitas beras sedang ? Yang lebih afdhal mana ya kira kira?

 Minimalnya dengan beras yg layak konsumsi. Tetapi jika mampu membayar dg beras yg terbaik, tentu lebih afdhol.

 Kapan waqtu/batas akhir mandi besar orang yang berpuasa? Bagaimana jika terlewat dari waqtu itu?

 Tidak ada batas akhir untuk mandi besar. Artinya, jika sudah masuk waktu subuh kok belum mandi besar, puasanya tetap sah. Hanya saja, saat puasa semacam ini, jika sebelum subuh sudah mandi besar, adalah lebih utama, karena bisa memulai puasa dalam keadaan suci.

 Mohon penjelasan ttg batasan bolehnya korek telinga, mengupil ketika berpuasa. Apakah boleh menghirup viks in healer/semacamnya, tetes mata.

 Mengupil saat puasa, asal tidak sampai memasukkan jari sampai ke khoishum/batang hidung, tidak membatalkan puasa. Korek telinga yang sampai masuk ke dalam, ke bagian dalam telinga yang tidak terlihat oleh mata, bisa membatalkan puasa. Menghirup viks saat puasa, tidak membatalkan puasa, hanya saja jika tidak ada hajat, hukumnya makruh. Tetes mata tidak membatalkan puasa, karena mata tidak ada jalur yang menghubungkan ke tenggorokan.


AKHIR TANYA JAWAB

DIKOMPILASI PADA 25 RAMADAN 1444 / 16 APRIL 2023