Berikut ini catatan tanya-jawab fikih dasar terkait thoharoh, sholat, puasa, dan zakat, yang diampu oleh Ustadz As’ad Syamsul Arifin al-Hafidz, S.H.I., M.H. di kelas ngaji online selama bulan Ramadan 1444 melalui grup Whatsapp Madrosah Online Santrijagad.

Tertarik gabung kelas ngaji online ini? KLIK DI SINI



THOHAROH


Apakah air mutanajis atau musta'mal yang berada di tempat kecil semisal ember (kurang dari 2 kulah) kembali menjadi suci dan mensucikan setelah diisi/ditambahi air sampai luber2?  

Jika wadahnya kecil/kurang dari 2 qullah, belum bisa suci hanya dengan meluberinya dengan air suci. Ini kesimpulan dari berbagai bacaan saya.

Apakah menyentuh rambut (kepala, kumis / jenggot) dan kuku, tidak membatalkan wudhu ?

Iya, menyentuh semua jenis rambut, kuku, gigi, tulang orang lain yang berbeda kelamin, tidak membatalkan wudlu.

Bagi kaum muslimah yang sedang haid, bagaimana ya cara "memperbanyak ibadah" di bulan Ramadan ini? Atau apa ibadah2 yang musti diperbanyak oleh wanita haid agar tidak "ketinggalan" dari yang lain?

Bisa diganti dengan memperbanyak dzikir, sholawat, bersedekah, membantu orang2 puasa, misalnya menyiapkan makan sahurnya juga menyiapkan bukanya, dll

 Mohon penjelasan hukumnya berwudhu setelah kita mandi, baik setelah mandi utk shalat Jumat, atau mandi junub .

 Termasuk kesunnahan mandi wajib atau mandi sunnah adalah, berwudlu sebelum mandi, atau ditengah mandi atau setelah mandi. Jika sebelum mandi mempunyai hadast kecil, maka niatnya adalah li rof'il hadatsil ashghor (menghilangkan hadats kecil), tetapi jika tidak punya hadast kecil, maka niatnya adalah untuk melakukan kesunnahan wudlu.

 Setelah berkumur pada saat wudhu, air nya kita buang di sebelah kanan atau kiri?

 Kesunnahan membuang air kumur ke sebelah kiri.

 Tentang cara berwudlu' bagi wanita, di tempat umum yang tidak bisa ke tempat wudlu'. Misal ketika berhaji/umroh. Apa benar boleh yang dibasahkan bajunya, krn agar tidak terbuka auratnya?

 Bisa berwudlu dengan memakai air dlm botol atau spray....dg wudlu minimalis. Yg dibasuh dan di usap bagian  yg wajib2 saja. Tidak benar… harus langsung dibasuhkan ke anggota tubuh. Di mekkah, in sya Allah banyak tempat wudlunya...jadi tidak perlu kawatir


SHOLAT

Syarat sholat bisa dijama' itu minimal berapa km?

 Jarak bolehnya orang bepergian untuk melakukan jama’ sholat adalah sama dengan jarak minimal orang boleh melakukan qoshor sholat, yaitu 82 KM. Jika jarak bepergiannya kurang dari 82 KM, belum boleh untuk melakukan jama’ sholat menurut qoul resmi madzhab syafi’iyyah.

 jarak 82 km ini berlaku utk perjalanan darat saja, atau juga berlaku utk naik kereta/pswt yg wkt tempuhnya lbh pendek?

 Yg diperhitungkan dlm masalah ini, adalah jaraknya...bukan alat transportasinya. Artinya, meskipun waktu tempuhnya lebih pendek, karena naik pesawat, asal jaraknya sudah ada 82 km lebih, tetap boleh jama' sholat.

 Bagaimana hukumnya shalat tarawih 4 rakaat salam + 4 rakaat salam? Saya sudah 3 ramadhan ini tinggal di lingkungan baru yg shalat tarawihnya seperti itu. Sedikit cerita, saya tinggal di komplek tempat tinggal yg heterogen. 5 agama ada di sini. Islam pun ada bermacam². Mulai dari yang NU, Muhammadiyah, LDII, dll.  Karena shalat tarawihnya seperti itu, ada tetangga saya yg bahkan tidak mau ke masjid. Lebih memilih shalat di rumah. Pernah suatu kali (perasaan saya) seperti memojokkan saya, dengan pertanyaan "emang ono dalile sholat tarawih 4 rakaat?" Karna notabene kami sama² warga NU di sini, dan saya lebih memilih ikut tarawih di masjid. Saya yang masih minim ilmu tentunya lebih memilih tersenyum tanpa menjawab. Niat saya hanya ingin ikut memakmurkan masjid. Agak lucu rasanya pernah ada tetangga non muslim bilang "di sini orang² islam kok ada yg nggak mau ke mesjid (di komplek). 

 Melakukan sholat tarawih yang dilaksanakan dengan 4 rakaat 1 salam, menurut madzab Syafiiyyah adalah tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Hanafiyah adalah boleh, dan menurut madzhab Malikiyah makruh. Ketidak sah an sebagaimna ditetapkan oleh madzhab syafi'iyyah, seperti disebutkan di dalam kitab Al-majmu' berikut ini :

 فرع) يدخل وقت التراويح بالفراغ من صلاة العشاء ذكره البغوي وغيره ويبقى إلى طلوع الفجر وليصلها ركعتين ركعتين كما هو العادة فلو صلى أربع ركعات بتسليمة لم يصح ذكره القاضي حسين في فتاويه لأنه خلاف المشروع

 Saya mau bertanya tentang sholat witir  3 rakaat dengan satu kali salam, apakah sah demikian?

 Witir 3 rakaat yg dilakukan dengan 1 salam adalah sah, namun yg utama adalah 2 rakaat salam kemudian 1 rakaat trus salam.

 Jika setelah tarawih di masjid sdh shalat witir, mlmnya shalat tahajud apakah hrs diakhiri dg shalat witir lagi?

 Tidak harus, karena witir sendiri hukumnya adalah sunnah. Jika ingin mengulangi witir setelah sebelumnya dilakukan, dlm masalah ini ada khilaf diantara ulama. Ada yg menyatakan boleh dan ada yg menyatakan tidak boleh.

 Ustadz untuk solat jumatnya orang yg naik kereta bagaimana ya? Dapat tiket keretanya jam 9.20 pagi sampai jam 12.11..

 Bisa diganti dengan sholat dzuhur.

 Apa yang sebaiknya dibaca oleh makmum ketika sholat berjamaah (fardhu / teraweh) jika setelah Alfatihah imam membaca surah yang agak panjang. (kondisi makmum sudah membaca surah pendek sendiri) apakah diperbolehkan membaca dzikir (istighfar/ sholawat) atau lebih baik diam mendengarkan surah yang dibacakan imam ? karena terkadang malah ngantuk / jadi gak konsentrasi.

 Dalam sholat jahriyyah (sholat yg bacaannya dikeraskan), makmum makruh untuk membaca surat ketika ia bisa mendengar dg jelas bacaan surat imam. Bahkan sebagian ulama ada yg menyatakan haram. Jika makmum tidak bisa mendengar bacaan suratnya imam, atau bisa mendengar namun tidak jelas, maka sunnah baginya untuk membaca surat dg pelan. Jika bacaan suratnya imam bisa terdengar jelas oleh makmum, setelah ia menyelesaikan bacaan fatikhahnya, hendaknya ia menyimak bacaan surat imamnya tersebut.

Jika dalam sholat teraweh yang "ekspres" apakah bacaan dalam sholat (misal doa duduk diantara 2 sujud) bisa diringkas / dipotong ketika imam sudah melakukan sujud kedua, bahkan nyaris takbir kembali (saking cepatnya) ? 😁 misal belum selesai baca doa imam sudah gerakan berikutnya, lebih baik menuntaskan bacaannya atau mengikuti gerakan imam ? karena dikhawatirkan ketinggalan 2 gerakan imam. 🙏🏻

Iya, baca doanya dipotong saja (tidak usah diselesaikan) lalu segera mengikuti imam untuk sujud kedua.

Untuk rukun sholat apakah sah sholatnya jika tahiyyat akhir yang dibaca hanya sampai bacaan sholawat _(allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa'ala ali sayyidina Muhammad)_ tidak sampai diakhiri dengan _(kama barokta ala sayyidina ibrohim, fil alamina innaka hamidummajid)_ ? 

Minimalnya kewajiban membaca sholawat pada tahiyyat akhir adalah:

اللهم صلى على محمد

  Sempurnanya adalah sampai:

في العالمين انك حميد مجيد

Jadi, kalau dlm tahiyyat akhir, sholawatnya cuma; Allahumma sholli 'ala muhammad..... Saja....sholatnya sudah sah.

Jadi bgmn perlakuannya ustd dikehidupan sehari2 Jika kondisi mesjid yg ditempati mengikuti 4rakaat salam? Apa yg baikny dilakukan

Menurut saya pribadi, jika tidak kawatir munculnya fitnah dengan anda sholat tarowih sendiri di rumah, maka sebaiknya tarowihnya di rumah saja, atau cari masjid yg cara tarowihnya tidak demikian. Tetapi jika kawatir akan muncul fitnah, tetap bejamaah tarowih di masjid tsb tidak apa2...diniyyati ikut madzhab Hanafi yg memperbolehkannya.

Saya mau tanya, bagaimana caranya sujud syahwi di luar sholat, misalnya saat ingat belum qunut subuh setelah membaca salam.

Sujud sahwi setelah salam diperbolehkan, dg syarat; 

(1) salam tsb dilakukan karena lupa belum sujud sahwi. 

(2) antara salsm dan sujud sahwi yg dilakukan belum terhitung lama secara 'urf (adat kebiasaan).

(3) setelah salam belum melakukan hal2 yg membatalkan sholat, seperti berhadast, terkena najis atau memalingkan dada dari arah qiblat.

Bolehkah kita bermakmum kepada imam yang baca bismillah saat baca surat Al Fatihah lirih/pelan? Kebetulan imam masjid kami ada yang baru dan agak tidak biasa gitu.

Mengeraskan bacaan pada sholat jahriyyah adalah sunnah. Jika saat melaksanaan sholat jahriyyah, imam membaca fatikhah dg pelan, sholatnya tetap sah.

Apakah boleh baca niat sholat jama' cukup sekali saja saat sholat yang pertama dan di sholat yang kedua tidak perlu baca niat?

Iya, sudah benar...niat jamak taqdim dilakukan pada sholat yg pertama.

Untuk mendapatkan fadhilah surat Yasin, apakah boleh membacanya sekalian saat sholat? Misal pada saat sholat maghrib dan sholat bakdiyahnya? 

Iya boleh...malah itu yg terbaik, membaca al-Qur'an (dlm hal ini surat yasin) di dalam sholat.

makmum setelah fatihah tidak diharuskan membaca surah lain nggeh, cukup mendengarkan imam membaca surah ? Baik di sholat fardhu / sunnah. Kalau untuk makmum yang mengikuti imam ketika membaca fatihah, hukumnya pripun ? dan bagaimana ketika makmum sedang membaca fatihah dan masih di tengah" ayat (misal ayat terakhir kan agak panjang), sedangkan imam sudah rukuk (sholatnya express). apakah baiknya harus diselesaikan dulu ayatnya atau boleh dipotong di tengah ayat?

Iya, dlm sholat jahriyyah baik fardlu ataupun sunnah, jika makmum bisa mendengar bacaan imam dg jelas, makmum tidak usah membaca surat. Simak saja bacaan imam. Membaca al-fatikhah bareng imam itu sah, tetapi makruh...sunnahnya setelah imam. Jika imam bacanya sangat cepat, dan makmum blum selesei membaca al-fatikhah, maka hentikan bacaannya, lalu segera mengikuti imam ruku'.

sholat yang ditinggalkan juga diwajibkan membayar fidyah nggeh ?

Iya, menurut banyak ulama demikian...pembayarannya diambilkan dri peninggalan mayit.

Apakah fidyah harus diperuntukkan kepada fakir miskin saja? Atau boleh dibagi kepada ustad yang ditunjuk sebagai referensi orang yang tidak pernah meninggalkan sholat.

Fidyah beda dg zakat...fidyah hanya boleh diberikan kpd fakir miskin saja. Kalau zakat, yg berhak menerima adalah 8 golongan yg sudah ada ketentuannya. Jika ustadznya termasuk kategori fakir atau miskin, boleh menerima fidyah...

Jika kebetulan solat mepet waktu, pas di tengah solat ternyata keburu adzan waktu solat berikutnya, apakah solat ttp sah atau harus mengulangi solat?

Jika masih mendapati 1 rakaat, sholatnya disebut sholat adaa-an, jika kurang dari 1 rakaat, maka status sholatnya adalah qodlo'...baik ada-an atau qodlo' sholatnya sama2 sah, jd tidak perlu diulang. Hanya saja, jika sampai qodlo' tanpa ada udzur yg dimaafkan, maka termasuk maksiat yg diharamkan. 

وَمَنْ وَقَعَ بَعْضُ صَلَاتِهِ فِي الْوَقْتِ) وَبَعْضُهَا خَارِجَهُ (فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ إنْ وَقَعَ فِي الْوَقْتِ (رَكْعَةٌ) فَأَكْثَرَ (فَالْجَمِيعُ أَدَاءٌ إلَّا) بِأَنْ وَقَعَ فِيهِ أَقَلُّ مِنْ رَكْعَةٍ (فَقَضَاءٌ) لِحَدِيثِ الشَّيْخَيْنِ {مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ} أَيْ مُؤَدَّاةً، وَمَفْهُومُهُ أَنَّ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ رَكْعَةً لَا يُدْرِكُ الصَّلَاةَ مُؤَدَّاةً

Apabila solat lupa rokaat, misal solat isya dikerjakan hanya 3 rokaat dan sadarnya setelah lama (sudah keluar musholla ) apakah solat wajib diulang?

Iya, sholatnya harus diulang

Jadi saat takbiratul ihram sholat yang kedua tidak harus berniat nggih?

Tetep niat seperti biasa, tetapi tidak perlu niat jamak lagi

 Apakah boleh melanjutkan tarawih secara munfarid setelah mengikuti jamaah tarawih di masjid 8 rakaat?  Karena pelaksanaan tarawih di masjid tersebut hanya 8 rakaat dengan 2 rakaat salam

 Boleh pak...krn jamaah untuk tarowih itu hukumnya sunnah.

 Mengapa membaca bismillah pada permulaan surat at taubah hukumnya haram?

 Ada banyak latar belakang yg disampaikan ulama, knp surat at-Taubah tidak dimulai dg basmalah, di antaranya adalah; Basmalah itu mengandung rohmah kasih sayang dan keamanan, sedangkan surat at-Taubah di dalamnya mengandung pedang/peperangan yg tidak ada keamanan di sana. Hukum membaca basmalah dipermulaan surat at-Taubah ada khilaf di antara ulama. Menurut imam Romli hukumnya makruh sedangkan menurut imam Ibnu Hajar hukumnya haram.

 Apabila kita solat di rumah, istri kebetulan mau nyusul jamaah (masbuk), cara beri kode kepada imam (suami) pripun nggeh? Apa ttp dengan nepuk pundak atau ada cara lain?

 Bagi masbuq, menepuk orang yg hendak dijadikan imam adalah bukan keharusan. Bahkan  kalau sampai mengagetkan, maka dilarang. Jika ingin jadi makmum, tinggal niat jadi makmum saja, sudah sah jamaahnya. Orang yg dijadikan imam, tidak harus berniat menjadi imam, kecuali dlm sholat jumat

 terkait wajibnya kita mendengarkan khutbah apakah hanya berlaku untuk khutbah sholat jum'at saja atau khutbah2 yang lain? Idul fitri dll

 Yg wajib mendengarkan khutbah jumat itu hanya 40 orang mukim, mustauthin (bertempat tinggal tetap), laki2, merdekan dan baligh, yg mereka semua adalah syarat minimal boleh didirikannya sholat jumat. Jika 40 orang tsb sudah terpenuhi, maka yg lain tidak harus mendengarkan, namun sunnah untuk mendengarkannya. Mendengarkan khutbah yg lain pun hukumnya jg sunnah, bukan wajib.

 Di malam Nuzulul Quran,apakah ada surat khusus yg harus di baca?

 Tidak ada, setahu saya

 Jika seorang musafir ikut jama'ah sholat jum'at, yang ia menempuh jarak diperbolehkan shalat jama'. Jadi seperti ini apakah diperbolehkan Ma'mum niat untuk jama' dari shalat pertama/shalat Jum'at bersama imam muqim? Jadi shalatnya 2 rakaat, kemudian nanti menambah sendiri 4 rakaat. Atau bagaimana caranya yang benar?

 Boleh menjama' sholat jumat dengan ashar bagi musafir yg sudah memenuhi syarat jama'. Karena sholat jumat itu sebagaimana sholat dzuhur dlm masalah jama' taqdim. Dan caranya seperti yg sudan sampean sebutkan itu...sudah benar.

 Ref: Bujairomi 'ala al-khothib

 وَالْجُمُعَةُ كَالظُّهْرِ فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ ، وَالْأَفْضَلُ لِسَائِرِ وَقْتِ أُولَى تَأْخِيرٌ وَلِغَيْرِهِ تَقْدِيمٌ لِلِاتِّبَاعِ .

الشَّرْحُ  قَوْلُهُ : ( وَالْجُمُعَةُ كَالظُّهْرِ فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ ) أَيْ كَأَنْ دَخَلَ الْمُسَافِرُ قَرْيَةً بِطَرِيقِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَالْأَفْضَلُ فِي حَقِّهِ الظُّهْرُ ، لَكِنْ لَوْ صَلَّى الْجُمُعَةَ مَعَهُمْ فَيَجُوزُ لَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ أَنْ يَجْمَعَ الْعَصْرَ مَعَهَا تَقْدِيمًا ا ط ف .  وَقَوْلُهُ : فِي جَمْعِ التَّقْدِيمِ أَيْ وَيَمْتَنِعُ جَمْعُهَا تَأْخِيرًا لِأَنَّهَا لَا يَتَأَتَّى تَأْخِيرُهَا عَنْ وَقْتِهَا كَمَا فِي شَرْحِ م ر

 ketika kita memiliki hutang sholat wajib, maka tidak diperbolehkan melaksanakan sholat Sunnah. jika kita mengikuti jamaah sholat tarawih dg niat mengqodho sholat2 subuh, itu diperbolehkan tidak? jika boleh bagaimana bacaan niatnya, dan bagaimana dg qunutnya?

 Orang yang masih punya tanggungan qodlo'sholat wajib, haram melakukan sholat sunnah, (termasuk dlm hal ini sholat tarowih). Ia harus menghabiskan waktunya untuk segera melunasi qodlo'sholat wajib yang belum ia selesaikan. Hal ini jika sholat yang ditinggalkan tersebut dilakukan dengan tanpa udzur. Tetapi jika saat meninggalkan sholat dulu disebabkan oleh udzur, misalnya tidur atau lupa, sholat sunnah boleh dilakukan dan sah. Bagi orang semacam ini sunnah untuk segera menqodlo sholat yang ia tinggalkan. Sholat qodlo' Subuh kepada imam yang sholat tarowih adalah boleh dan sah. Niatnya adalah qodlo'subuh plus makmuman. ttg qunutnya, jika waktunya mencukupi, misalnya dengan membaca qunut anda tidak tertinggal oleh imam sampai sujud yg pertama, maka dalam kondisi ini tetap sunnah membaca qunut. tetapi jika bacaan qunut tsb tidak mencukupi sampai imam bergerak menuju sujud yang kedua, maka haram dilakukan dan sholatnya tidak sah. Yang aman, adalah tidak usah qunut saja. 

 ref, Iánatut Tholibin:

 ( ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا

 قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي

 Bagaimana seharusnya sikap kita ketika melihat makmum di depan saat sujud / duduk aurat kakinya terbuka, apakah kalau membiarkan kita yang dibelakangnya berdosa ? kadang jadi gagal fokus ketika sholat lihat aurat kaki yang terbuka, ingin hati menyingkap supaya tertutup lagi tapi posisi di depan makmum sebelah kiri. Jadi kalau mau bergerak menutup takut mengganggu makmum sebelah.

 Saat sholat, jangan terlalu memperhatikan sholatnya orang lain. Perhatikan saja sholat kita sendiri, ttg kekhusuannya dsb. Jika melihat orang lain yg terbuka auratnya saat sholat, maka biarkan saja. Orang yang terbuka aurotnya saat sholat, misalnya sebab bergerak atau tertiup angin, jika ia menutupnya dengan segera, sholatnya sah, tetapi jika tidak segera ditutup, atau bahkan dibiarkan tetap terbuka, maka sholatnya tidak sah. Telapak kaki wanita, baik yang luar ataupun dalam adalah termasuk aurat.

 Apakah kalau aurat terbuka, baik sengaja (saat menggerakkan tangan karena pake mukenah putusan) atau tidak sengaja (seperti bawahan mukenah terbuka dan nampak telapak kaki) secara otomatis sholat jadi batal ? 

 Memakai mukena potongan saat sholat bagi wanita adalah rawan tidak sah. Karena lengan wanita akan terlihat saat rukuk atau mengangkat tangan saat takbir jika ia memakai mukena potongan, hal ini menyebabkan sholat tidak sah. Terlebih jika ia tidak memakai pakaian panjang sebelum ia memakai mukena. Tetapi jika seblum memakai mukena potongan si wanita juga memakai baju yang panjang, sehingga auratnya tidak terlihat saat bergerak, maka sholatnya sah. Aurat wanita saat sholat adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dari segala arah kecuali arah bawah.

 Ketika sholat dan menguap (kondisi sedang membaca Al-Fatihah) baiknya berhenti sejenak, atau boleh ketika menguap sambil melanjutkan membaca surah ?

 Saat baca al-Fatikhah, kemudian menguap, maka hentikan dulu bacaannya, selesaikan mneguapnya lalu kembali membaca.

 Ketika kondisi sholat dan bersin / menguap apakah diperbolehkan mengucap (alhamdulillah / astaghfirullah) ? 

 Orang yang bersin pada saat melaksanakan shalat tetap disunnahkan baginya untuk membaca hamdalah, namun membacanya dengan cara sirri (suara pelan, tidak dengan suara keras) sekalipun disaat tengah membaca surat Al-fatihah. Namun, bacaan fatihah tersebut dianggap terputus sehingga diharuskan untuk mengulang kembali dari awal bacaan fatihah tersebut.

 ref, Bughyatul mustarsyidin:

 مسئلة ش( عطس في الصلاة سن له ان يحمد سرا ولو في اثناء الفاتحة لكنها تنقطع بذلك فيعيدها)

 Izin bertanya tentang disunnahkan nya Qunut di pertengahan Ramadhan. Mohon di terangkan dasar hukumnya Ustadz

 Di dalam kitab al-Adzkar, imam an-Nawawi menyampaikan, bahwa; Disunnahkan qunut menurut madzhab Syafiíyyah pada separo terakhir bulan Romadlon dalam rakaat terakhir sholat witir. Sebagian ulama menyatakan kesunnahan qunut ini sunnah dilakukan pada semua witir dibulan Raomadlon (tidak hanya separo akhirnya saja-red). Pendapat ketiga menyatakan, bahawa kesunahan qunut pada sholat witir ini sunnah dilakukan disepanjang tahun, tidak hanya di bulan Romadlon, ini adalah madzhabnya Imam Abu Hanifah.

 ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل

 di antara dalil mengenai qunut pada sholat witir separo akhir bulan Romadlon ini adalah, salah satu atsar dari Sayyidina Umar bin Khotob yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud, yaitu:

 ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﺟﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ، ﻓﻜﺎﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﻢ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﻟﻴﻠﺔ ، ﻭﻻ ﻳﻘﻨﺖ ﺑﻬﻢ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺼﻒ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﺍﻷﻭﺍﺧﺮ ﺗﺨﻠﻒ ﻓﺼﻠﻰ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ، ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺃﺑﻖ ﺃﺑﻲ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ .

 Untuk sholat tahajjud batas terakhir kpn kah? Misal bangun terlalu mepet mendekati subuh, apa msh boleh tahajjud? Sdgkan kalau ditambahi witir waktunya ga nutut. Bagaimana baiknya?

 Waktu sholat tahajud dimulai dari setelah tidur malam, setelah sholat Isya'. Jika malam harinya belum tidur sama sekali, kemudian melaksanakan sholat, maka tidak disebut sebagai sholat tahajud. Berakhirnya waktu tahajud adalah sampai waktu sholat subuh tiba. Jika seseorang sebelum subuh melaksanakan sholat tahajud, tetapi baru dapat satu rakaat masuk waktu subuh....maka dianggap mendapati waktu pelaksanaan sholat tahajud. Sholat sunnah yang ditinggalkan, boleh di qodlo' di waktu yang lain, misalnya belum sholat witir, maka sunnah di qodlo' di siang hari.

 Apabila kita solat dan ma'mumnya adalah anak2 yang blm baligh, apakah kita ttp baca jahr utk bacaan di solat2 yang mmg harus jahr (magrib, isya, subuh)?  Biasanya anak2 komplain kalo bacaan kita pelan.

 Untuk sholat yang sunnah dibaca jahr, meskipun makmumnya anak2, tetap sunnah dibaca jahr, bahkan kalau sholat sendiri sekalipun, jika melakukan sholat2 yang sunnah membaca jahr, disunnahkan pula ia membaca jahr meskipun sholat sendirian (munfarid). Mengimami sholat anak2 yang sudah mumayyiz (sudah pinter) dan sholatnya sudah benar (tidak main2 saat sholat misalnya) meskipun belum baligh, adalah boleh dan jamaahnya sah. Yang tidak boleh dan sholatnya bisa batal adalah jika anak-anak yang menjadi makmum, masih suka main2 dalam sholatnya.

 Kalo pas solat kadang2 anak2 suka mengajukan diri jadi imam. Jika saya tidak mau biasanya mereka nangis. Walopun tidak niat ma'mum, apakah boleh gerakan solat  kita dibarengkan dengan gerakan anak kita yang jadi imam sementara mereka blm baligh? Atau barangkali Ustadz ada saran lain.

 Anak-anak yang sudah  mumayyiz (sudah pinter) dan sudah benar sholatnya, boleh menjadi imam dan jamaahnya sah. Seseorang yang tidak berniat menjadi makmum atau sebelumnya ia niat makmum lalu niat mufaraqah, namun gerakannya mengikuti imam, maka shalat makmum tersebut hukumnya batal. Alasannya adalah dikarenakan shalatnya terhubung dengan orang yang tidak menjadi imamnya. Mungkin solusi yang bisa saya sampaikan terkait kasus anda, biarkan anak-anak tsb mengimami sesamanya, anda tidak usah ikut sholat, cukup mengawasi saja.

 Batasan bergerak banyak yg bisa sampai membatalkan sholat itu bagaimana; saya kerap melihat imam sholat di masjidil harom, misalnya, membetulkan jubah/penutup kepalanya dg gerakan lebih dari tiga kali. 

 Di dalam madzhab Syafiíyyah, Perbuatan terhitung banyak adalah jika mencapai tiga kali gerakan meskipun dilakukan sebab lupa dan gerakan itu dilakukan secara terus-menerus (berkelanjutan). Ukuran terus-menerus adalah sekiranya gerakan kedua masih dianggap bagian dari gerakan yang pertama, gerakan ketiga masih dianggap bagian dari gerakan yang kedua dan tidak diisebut tidak terus-menerus adalah apabila tidak dianggap demikin. Penentuan masalah ini didasarkan pada ‘Urf (kebiasaan pada umumnya). Sebagia ulama memberikan ukuran bahwasanya sebuah gerakan dianggap terpisah dengan gerakan lain jika di antara dua gerakan tsb terdapat jeda seukur membaca surat al-Ikhlash atau seukur membaca al-Baqiyyatus Sholihat (Subkhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar).

 sebagaimana diketahui, awal subuh di Indonesia, oleh saudara2 di Muhammdiyah kalau gak salah, lebih lambat 8 menit. Apakah boleh kita menggunakannya/mengikutinya? Atau dlm perkara sholat, bolehkah kita tdk langsung sholat subuh demi menjaga ihtiyat?

 Waktu sholat yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sudah berdasarkan kajian yang matang dan sudah teruji secara ilmiyyah berdasarkan kitab2 ilmu falaq yang diajarkan oleh ulama. Jadi, jika waktu subuh sudah masuk berdasarkan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, berarti memang waktu itu benar2 sudah masuk waktu subuh. Artinya, bagi orang yang berpuasa, jika adzan sudah dikumandangkan, berarti sudah tidak boleh lagi makan dan minum. Mengenai waktu sholat yang ditetapkan oleh saudara2 dari kalangan muhammadiyyah, saya sendiri tidak tau mengenai metode yang mereka gunakan untuk menetapkan hal tsb. Jadi saya belum bisa memberikan jawaban, apakah waktu sholat yang ditetapkan oleh mereka bisa diikuti atau tidak.

 Mohon penjelasan utk shalat jamak/qashar ketika sedang di kendaraan umum (misal kereta) yg waktu perjalanan nya melebihi  waktu dua shalat (misal berangkat sejak asar, tiba di tujuan setelah subuh), bagaimana cara shalat nya nggih? Apakah boleh shalat jamak di kendaraan dg posisi duduk saja, atau nanti diganti/disempurnakan shalat nya setelah tiba di kota tujuan?

 Jika di dalam kereta masih memungkinkan sholat dengan cara biasa (menyempurnakan sholat) maka wajib melakukan sholat dengan sempurna, tetapi jika tidak bisa, maka sholat dengan cara semampunya dan nanti wajib diqodlo’ dan status sholatnya lihurmatil waqti. 

 Batasan kota/wilayah kita boleh melakukan shalat jamak/qashar, misal saya dari kota malang ke Jakarta apakah boleh dijamak taqdim dulu di kota malang atau nanti jamak ta'khir di Jakarta atau harus di luar kota berangkat/tujuan dulu baru boleh shalat jamak/qashar?

 Kebolehan jama’ qoshor seperti yang anda tanyakan, sudah boleh dilakukan setelah anda melewati batas keramaian kota anda, dalam hal ini malang. Bahkan saat anda sudah melewati desa anda, sudah boleh melakukan jama’ qoshor. Saat masih di rumah, anda belum boleh melakukan jama’ qoshor. Masalah jama’ taqdim atau ta’khir, ini tergntung pilihan anda dan mana yang paling mungkin untuk dilakukan.

PUASA

Bagaimana dengan puasa 1-15 Sya'ban?

 Puasa tgl 1-15 sya'ban tidak dilarang. Yg dilarang adalah separo terakhir bulan sya'ban (mulai tgl 16 sampai akhir sya'ban), kecuali perincian yg sudah saya sampaikan dlm catatan.

Ketika bulan Rajab, apa benar sunnahnya sampai tgl 27?

 Tidak benar. Semua hari di bulan rajab, sunnah untuk melakukan puasa.

 Jika ada qodho puasa ramadhan tahun lalu yang belum dilaksanakan dan sudah keburu masuk ramadhan tahun ini, bagaimana ya Ustadz? 

 Qodlo' puasa romadlon yg belum dilunasi sampai datang romadlon berikutnya, maka selain wajib qodlo' puasa, ditambah dengan membayar fidyah, 1 hari 1 mud (kurleb 7 ons beras).

 Bagaimana hukumnya mandi sebelum menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan ?

 Termasuk kesunahan di bulan romadlon adalah, mandi setiap malam, waktunya setelah sholat maghrib, agar semangat dlm menjalankan qiyamullail.

 Ada keluarga (adiknya emak mertua) meninggal usia 49 th. Dan keluarga sepakat akan untuk membayarkan fidyah karena sepanjang hidup dinilai keluarga jarang sholat. Pertanyaan: Hukumnya bagaimana? Membayar fidyah untuk qodo' sholat? Jika boleh, jumlah fidyahnya berapa? Diberikan kepada siapa saja?

 Orang meninggal yg masih meninggalkan hutang qodlo' sholat, menurut banyak ulama dari kalangan madzhab Syafi'iyyah, boleh dilunasi dg membayar fidyah. Untuk 1 kali sholat membayar 1 mud (kurang lebih 7 ons beras). Diberikan kepada fakir miskin. Cara menghitung jumlah fidyahnya, tinggal dihitung saja berapa sholat yg ditinggalkan mulai dari masa baligh sampai meninggal dunia.

 Misalnya, orang tsb baligh di usia 14 th, meninggal usia 49 th. Berarti jumlah umur yg ia wajib sholat adalah 49-14= 35 th. Diyakini oleh keluarga, selama 35 th, sholat yg ia kerjakan hanya 5 th saja misalnya. Berarrti hutang sholatnya adalah selama 30 th. 1 tahun terdapat 365 hari, kewajiban sholat dlm sehari ada 5 kali. Berrati 365×5= 1825. Lalu, 1825 dikalikan 30, sama dengan 54.750. Tinggal dikalikan; 7 ons × 54.750 = 383.250 ons. Jika dikonversikan ke kg sama dengan 38.325 kg (38 ton lebih 325 kg beras)...cukup banyak juga.

 Sy sudah baca keterangan ttg niat puasa diatas. Mau konformasi saja, berarti niat puasa yang dirapel 1 bulan di malam pertama bulan puasa tidak boleh nggeh. Apabila dalam menjalankan puasa wajib ini ternyata lupa niat pas malam harinya, kepripun nggeh tadz solusinipun?

 Dlm madzhab Syafi'iyyah, niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari untuk setiap harinya. Apabila di malam harinya tida niat, maka puasanya tidak sah, dan harus di qodlo' di lain waktu. Meskipun puasanys tidak sah, bagi orang yg lupa niat di malam hari, siangnya tetep wajib imsak (tidak makan n minum) sbgaimana orang yg berpuasa. Niat 1 bulan penuh di awal romadlon adalah sah menurut madzhab malikiyyah.

 Saya pernah dengar ceramah bahwa salah satu ikhtiar orang tua sebagai tirakat/riyadloh agar anak2nya menjadi sholeh/sholihah adalah "masani" (puasa di hari lahir anaknya), kalo anaknya lahir senin ya senin, ada yang sabtu ya sabtu. Yang lalu dalam tradisi jawa sering dikenal sebagai poso weton. Nah ini kan berarti puasa yang disendirikan hari nya. Ini dospundi hukumnya berarti,? Boleh atau makruh?

 Mensyukuri hari kelahiran dengan berpuasa, atau berpuasa dengan maksud agar anak yang dilahirkan pada hari yang dipuasai menjadi anak yang sholeh adalah bagus, hanya saja jika bertepatan dengan hari jumat, sabtu atau ahad, dimakruhkan jika tidak menyertakan satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Jika ingin melakukan puasa pada hari kelahiran, maka niatkan sebagai puasa sunnah mutlak saja, kecuali jika bertepatan dengan hari2 yang disunnahkan puasa, misalnya bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka niatkan puasa senin atau kamis saja. Jangan diniatkan dengan puasa weton, karena ini gak ada tuntunannya dlm syariat.

 Tentang qodo' puasa bagi ibu menyusui : apabila dia belum sempat membayar hutang puasanya sampai bertemu bulan romadhon berikutnya bagaimana? Apakah tetap bayar fidyah lagi saat ramadhan itu?

 Dalam hal ini, dilihat dulu, apa yang menyebabkan belum qodlo' tsb. Jika sebabnya adalah udzur yang ditoleransi oleh syariat, misalnya sebab sakit, maka keterlambatan qodlo'sampai datang puasa berikutnya tidak menyebabkan kewajiban fidyah. Juga yang perlu diperhatikan, dulu saat tidak puasa sebab menyusui, yang dikawatirkan siapa? Kalau yang dikawatirkan adalah anaknya, maka selain qodlo' jg wajib fidyah, tetapi jika yang dikawatirkan adalah diri si ibu yang menyusui, plus anaknya, maka yang wajib adalah qodlo' saja. Jadi, jika dulu saat menyusui yang dikawatirkan adalah anaknya saja, kemudian sampai datang romadlon berikutnya, qodlo' dan fidyahnya belum dilunasi, maka nanti yang harus dilakukan adalah, qodlo dan 2 kali fidyah untuk 1 harinya. Fidyah yg pertama adalah rangkaian dari qodlo' dan fidyah yang kedua adalah hukuman sebab keterlambatan qodlo'  puasa sampai datang romadlon berikutnya. Semoga bisa difahami

 Jika seseorang berpuasa, ma'af mau melakukan jima', tapi dia batalkan dulu dengan makan itu apakah tetap dikenai denda/kafarat?

 Jika batalnya puasa disebabkan oleh makan atau minum, kemudian dilanjut dengan jima', maka dalam hal ini tidak mewajibkan kafaroh puasa 2 bulan berturut-turut.

 Teknis membayar fidyahnya bagaimana ya? Apakah boleh dengan uang, kepada siapa, jumlahnya berapa

 Yang perlu diperhatikan dalam membayar fidyah, bahwa 1 mud yang dibayarkan tsb tidak boleh diberikan kepada 2 orang atau lebih (dibagi), tetapi harus diberikan kepada 1 orang. Karena 1 mud itu adalah makanan 1 orang dalam 1 hari. Tetapi jika jumlah hari yang harus difidyahi ada banyak,  misalnya 10, berarti kewajiban fidyahnya 10 mud....maka dalam hal ini, boleh di bagi kepada 2 orang fakir miskin, atau lebih. Wallahu A'lam

 Tentang berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan jika fitrah atau fidyah dibayar dengan uang, silahkan dihitung sendiri sesuai dengan harga beras yang layak konsumsi di daerahnya masing-masing.

 misalnya seseorang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui selama sebulan penuh, apakah fidyahnya boleh di berikan kepada beberapa orang fakir miskin atau hanya untuk seorang saja?

 Jika fidyah yang dikeluarkan ada banyak, misalnya sebagaimana pertanyaan anda, sebanyak 30 hari, berarti kewajiban fidyahnya adalah 30 Mud, maka dalam hal ini boleh di bagi kepada maksimalnya 30 orang, masing2 mendapatkan 1 mud, tidak boleh lebih dari 30 orang fakir miskin, karena jika dilakukan, maka bagiannya akan kurang dari 1 mud. 1 mud itu adalah makan 1 orang dalam 1 hari.

 Apakah niat fidyah harus di ucapkan saat menyerahkan kepada fakir/miskin atau cukup meniatkannya saat mengambil beras yang akan digunakan untuk membayar fidyah?

 niat fidyah tidak harus diucapkan, cukup diniatkan dalam hati saja saat akan menyerahkan.

  Salah satu yang membatalkan pahala puasa adalah Ghibah. Untuk Ghibah itu sendiri, apakah kalau kita membicarakan orang lain ~ bukan untuk menjelekkan, tapi sekedar menceritakan suatu kejadian, kecelakaan - misalnya, tapi kita juga kurang tau jelas kronologinya, akhirnya hanya menduga" dan berujung membicarakan orang" dlm kejadian itu. apakah itu termasuk dalam ghibah ?

 Jika diperkirakan, orang yang anda bicarakan itu tidak suka, maka masuk kategori ghibah.

 Apakah mencium pasangan (seperti kebiasaan setelah sholat) cium tangan + cipika-cipiki / sekedar memeluk  juga bisa mengurangi pahala puasa ? sempat mendengarkan salah satu kajian, bahwa mencium pasangan ketika puasa adalah makruh dan bisa membatalkan pahala puasa. apakah betul ? 

 Jika cium tangan atau memeluk tersebut, bisa menggerakkan syahwat, maka haram dilakukan. Tetapi jika tidak, saat puasanya, yang utama adalah meninggalkannya. 

 bagaimana cara membedakan antara bersyahwat dengan sekedar gemesh (meluk pasangan sambil gregeten ~ apa itu juga termasuk bersyahwat ?) ketika berpuasa, agar tidak mengurangi pahala puasa.

 Ukuran syahwat itu adalah jika anda merasa enak saat melakukannya. Jika biasa saja, atau tidak merasakan apapun, bukan termasuk syahwat.

 Apakah pemberian fidyah itu hanya berupa beras saja, apa tidak disertai beserta lauk pauknya ? (Jika diserahkan langsung kepada fakir miskin) 

 Fidyah itu yg wajib hanya makanan pokok saja, dlm hal ini beras, jika ingin ditambahi untuk lauknya ya tambah bagus, namun tidak harus.

 Disini aturan pembayaran fidyah dengan uang (aturan ditetapkan oleh Lembaga" ybs) sejumlah 50.000 utk 1 mud, sedangkan harga beras utk zakat fitrah paling tinggi 40-45 ribu (2.5kg) padahal utk fidyah sendiri gak sampe 1 kg nggeh. Apakah diberlakukan harga tinggi (nominal uang) utk fidyah diperbolehkan ? Klw malah memberatkan pripun nggeh ? Khusnudzonnya sih nungkin diperhitungkan utk sekalian lauk pauknya ngoten nggeh. Makanya dibulatkan jadi 50rb.

 Penetapan 1 mud 50 rb itu menurut saya agak berlebih, karena 1 mud itu cuma 6,75 ons (atau digenapkan 7 ons), tidak sampai 1 kg. Untuk fidyah 1 hari. Saran saya, jika ketentuan 50 rb itu memberatkan, lebih baik...beli beras sendiri untuk fidyah, lalu serahkan sendiri ke faqir miskin...tidak usah lewat panitia.

 Untuk fidyah itu dengan takaran beras kualitas terbaik atau kualitas beras sedang ? Yang lebih afdhal mana ya kira kira?

 Minimalnya dengan beras yg layak konsumsi. Tetapi jika mampu membayar dg beras yg terbaik, tentu lebih afdhol.

 Kapan waqtu/batas akhir mandi besar orang yang berpuasa? Bagaimana jika terlewat dari waqtu itu?

 Tidak ada batas akhir untuk mandi besar. Artinya, jika sudah masuk waktu subuh kok belum mandi besar, puasanya tetap sah. Hanya saja, saat puasa semacam ini, jika sebelum subuh sudah mandi besar, adalah lebih utama, karena bisa memulai puasa dalam keadaan suci.

 Mohon penjelasan ttg batasan bolehnya korek telinga, mengupil ketika berpuasa. Apakah boleh menghirup viks in healer/semacamnya, tetes mata.

 Mengupil saat puasa, asal tidak sampai memasukkan jari sampai ke khoishum/batang hidung, tidak membatalkan puasa. Korek telinga yang sampai masuk ke dalam, ke bagian dalam telinga yang tidak terlihat oleh mata, bisa membatalkan puasa. Menghirup viks saat puasa, tidak membatalkan puasa, hanya saja jika tidak ada hajat, hukumnya makruh. Tetes mata tidak membatalkan puasa, karena mata tidak ada jalur yang menghubungkan ke tenggorokan.

 

ZAKAT

Bolehkah membayar zakat dan fidyah dalam bentuk uang tunai?

 Memang dalam masalah zakat fitrah atau fidyah, bolehkah dibayarkan dengan uang, terdapat khilaf di antara ulama. Qoul resminya madzhab syafiíyyah, malikiyyah dan hanabilah adalah tidak boleh, tetapi menurut madzhab hanafiyyah adalah boleh. Dlm hasil Bahsul masail PBNU tahun 2020 tentang pembayaran zakat dengan qimah (uang) menghasilkan  rekomendasi, yaitu:

 1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.

 2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

 Konsep zakat fitrah dengan fidyah itu adalah sama, yaitu: pada dasarnya sama-sama harus dengan makanan pokok daerah setempat dan yg membedakannya hanya pada segi ukurannya dan siapa saja yang berhak menerima.

 Jika zakat fitrah, maka yang wajib adalah 1 sho' sekitar 2,7 kg beras yang layak konsumsi (dibulatkan menjadi 3 kg lebih bagus lagi) sedangkan fidyah, per harinya yang wajib adalah 1 mud sekitar 6,75 ons beras (atau dibulatkan menjadi 7 ons). Jika ingin di bayarkan dengan uang, maka harus sesuai ukuran di atas secara nilainya.

Apakah di perbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan dua setengah kg beras? Apakah zakatnya sah?Di desa kami panitia zakat memberlakukan itu dengan alasan lebih mudah menyalurkan zakat dan uang lebih bisa dimanfaatkan. Tapi kami sekeluarga tetap membayar zakat dengan beras 3 kg/orang.

 Merujuk dari hasil keputusan LBM PBNU, zakat fitrah dng uang setara harga beras 2,5 kg adalah boleh. Tetapi yg aman, genapi saja seukur 2,7 kg atau 3 kg beras.

 Bagaimana dengan anak yang sudah bayar zakat di sekolah apakah harus mengulang bayar zakat di rumah karena di sekolah setelah bayar zakat biasanya akhir bulan romadhon anak pulang dengan membawa beras zakat lagi.

 Praktek zakat di sekolahan saya sendiri belum begitu mengerti. Tp melihat dari cerita anda, di akhit romadlon anak pulang dg membawa beras lagi, sebaiknya dizakati lagi.

 Ngapunten ustadz ijin menyambung pertanyaan soal zakat anak di sekolah, berarti kalau misal (anak TK belajar praktek zakat yang disalurkan lgsg ke pihak Baznas) yang pasti juga diajarkan membaca niat & anak juga melafadkan niat membayar zakat (walau mungkin ada yang belum terlalu jelas bacaannya), apa itu sudah sah zakat fitrahnya si anak ? Atau orangtua harus meniatkan dulu dari rumah, supaya jadi sah zakat fitrahnya ?

 Poin saya dlm masalah ini, bukan di niat. Tetapi ttg pentasarufan zakat si anak tsb. Jika pentasarufannya sudah tepat, tidak masalah zakat anak dititipkan ke sekolah. Di beberapa kasus, saya melihat, ada pentasarufan zakat di bberapa sekolah yg kurang tepat. Bahkan, ada kejadian, zakat yg diserahkan tsb, diberikan kembali kpda si anak. Jugs ttg memindah pentasarufan zakat ke tempat lain yg bukan tempat domisili si anak...hal ini dlm qoul resmi madzhab Syafi'iyyah adalah tidak boleh. Tetapi jika ada pengawalan dari BAZNAZ, saya khusnudzon, in sya Allah zakat yg dikelola sekolah...adalah sudah benar.

 Dalam hasil bahtsul masail terkait zakat fitrah dengan uang yang dibagikan, terdapat frasa "sebagian ulama" atau "ulama lain". Sebagai orang yang masih awam, saya pribadi penasaran...siapa saja sebetulnya ulama-ulama yang dimaksud dalam frasa tersebut? Meski secara substansi saya manut dengan hasil bahtsul masail tersebut.

 Rumusan hasil Bahsul masail di atas adalah pilihan yg dipandang paling maslahat bagi masyarakat muslim di Indonesia yang rujukannya diambilkan dari berbagai pendapat ulama dari kalangan 4 madzhab, yg sangat banyak sekali. Bisa puluhan atau bahkan ratusan ulama yg diperhatikan pendapatnya kemudian dipilih/diseleksi mana yg sekiranya paling maslahat lalu jadilah rumusan tersebut.  Jadi saya sendiri tidak bisa menjawab jika ditanya siapakah ulama yg dimaksud dlm frasa di atas. Hanya saja, saya bisa memastikan, dlm rumusan di atas, di antara ulama yg banyak diperhatikan pendapatnya adalah pendapat ulama dari kalangan madzhab Hanafiyyah. Karena, masalah zakat fitrah dg uang, yg paling lantang serta jelas menyatakan kebolehannya adalah ulama dri kalangan madzhab tsb. 

 Mohon pencerahannya ttg Zakat Profesi

 Persoalan Zakat profesi memang tidak diketemukan bahasannya di dalam literature ulama-ulama fiqih klasik, tidak hanya dalam madzhab Syafiíyyah, tetapi dalam semua madzhab (sepengetahuan saya dan menurut berbagai kajian tentang ini). Ini adalah ijtihad ulama masa kini karena melihat rasa keadilan yang tidak terpenuhi jika orang-orang yang memiliki sebuah profesi tertentu misalnya dokter, insinyur, pengacara, dsb yang mereka memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan dengan petani pada umumnya yang pendapatannya tidak begitu besar.

 Petani secara nash ada kewajiban zakatnya jika hasil pertaniannya telah mencapai nishob, sedangkan profesi-profesi sebagaimana disebutkan di atas, meskipun penghasilannya lebih besar dari petani, ternyata tidak ada kewajiban zakat pada mereka. Karena zakat ini tidak hanya bersifat social, tetapi ada usur ta’abbudi di dalamnya, ulama-ulama masa kini yang mewajibkan zakat pada penghasilan dari berbagai macam profesi yang halal, mereka mencoba mencarikan cantolan dari syariat terkait dengan hal ini.

 Sebagian menyamakan kewajiban zakat profesi sebagaimana zakat pertanian, sebagian menyamakan zakat profesi dengan zakat tijaroh yang disyaratkan mencapai nishob dan telah terpenuhi haul nya, dan sebagian yang lain tidak memandang profesinya namun yang penting hasil bersihnya, maksudnya profesi apapun yang mengasilkan keuntungan, maka diwajibkan zakat baginya. Pandangan yang ketiga ini menqiyaskan kewajiban penghasilan dengan zakat nuqud (emas dan perak). Artinya penghasilan bersih seseorang, jika telah mencapai nishob, dan telah terpenuhi haul nya, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nishobnya sama dengan nishob emas dan perak.

 Apakah boleh beras fidyah dicampur dijadikan satu dg zakat fitrah? 

 Tidak boleh, karena antara fidyah dan zakat berbeda orang-orang yang berhak menerimanya, juga ukuran fidyah dan zakat juga berbeda. Zakat yang wajib itu 1 sho’ kurang lebih 2,7 kg sedangkan fidyah, per hari itu Cuma 6,75 ons (dibulatkan 7 ons’). Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin, sedangkan zakat, yang berhak menerima ada 8 golongan sebagaimana yg sudah saya sebutkan dalam catatan.

 Ustadz mau nanya tentang zakat pertanian, kalau misal sawah Gadai, apakah tetap dikenai zakat?

 mungkin bisa diperjelas pertanyaannya....anda menerima gadaian sawah kemudian anda tanami atau sawah anda, anda gadaikan kemudian dikelola oleh orang yang menereima gadaian kah? sawah yang digadaikan dan tidak ditanami, tidak ada kewajiban zakat. Yang wajib dikeluarkan dari zakat pertanian itu adalah hasilnya bukan tanahnya.

 Saya yg menggadai sawah ustadz, untuk saya tanami padi. Apakah nanti jika panen, trus sampai pada nishob, ada kewajiban zakat?

 oh iya, kalau anda yang menanami, maka anda yang wajib mengeluarkan zakatnya jika memang mencapai nishob hasil pertaniannya.

 Oya, untuk haul nya zakat pertanian memakai penanggalan Hijriyah nggeh Ustadz?

 Untuk zakat pertanian itu tidak ada syarat haul pak...zakat wajib dikeluarkan setiap kali panen, jika hasilnya mencapai nishob. Tapi jika dlm 1 tahun, tanam 2 kali misalnya....pada masa tanam yg pertama hasilnya tidak mencapai nishob, jika ditambah dengan hasil panen kedua mencapai nishob, maka zakatnya dg menjumlah kedua hasil panen tsb. Jika memang antara mulai tanam yg pertama sampai panen yg kedua, masih dlm 1 tahun (12 bulan).

 Ustadz, untuk zakat pertanian kalau menghitung nishobnya berupa beras kan 825 kg beras. Misal dengan biaya pengairan kan 5%. Nah... misal hasil berasnya 1 ton zakatnya  1 kwintal kan, Nah... Kalau berupa gabah nishobnya 1.631 kg, kalau dengan biaya pengairan dikenai 5% zakatnya. Berarti kalau panennya gabah 2 ton gabah, penghitungan zakatnya adalah 1 kwintal (100 kg gabah)? Begitukah ustadz? Soalnya kalau petani menghitungnya berupa gabah, tidak dirupakan beras semua.

 5% dari 1 ton (1000 kg) itu bukan 1 kwintal, tapi 50 Kg. Benar, kalau hasilnya 2 ton gabah, jika dengan biaya pengairan, maka zakatnya adalah 5% nya, yaitu 1 kwintal (100 kg) gabah.

 ijin bertanya terkait zakat dari perdagangan. saya menikah baru setahun lebih, saya baru berani mempertanyakan penghasilan suami beberapa bulan terakhir. sejak saya mulai terbuka terkait zakat mal, karna saya juga ingin mengingatkan suami soal zakat penghasilannya, yang saya rasa sudah bisa dan harusnya dikeluarkan zakat mal. Sebenarnya saya sendiri juga tidak tau penghasilan suami per harinya brapa. karna saat ditanyakan beliau juga gak pernah menghitung brapa pendapatan (utungnya) tiap hari dengan pasti. asal bisa muter modal dan ada yang ditabung (baik di celengan maupun di arisan). Begitu katanya. Kalau dari kesehariannya bisa dapat pemasukan ±3-5 juta, khusus utk ditabung (celengan + arisan) ± 300/hari, perputaran modal utk kulak dagangan 1.5 - 2 juta, ada tanggungan utang per bulan ±1.5juta (selama 2 tahun), pengeluaran bulanan utk kebutuhan domestik ±1.5juta (termasuk sewa kios). Nah yg mau saya tanyakan, sebenarnya zakat perdagangan itu cara menghitungnya pripun ? Apakah zakat penghasilan itu harus nunggu setahun baru dikeluarkan zakatnya ? mengingat pendapatan pedagang tidak tentu & kalau dibayar setahun pasti terasa banyak. Dan apakah nisob hasil perdagangan apa sama seperti zakat emas ? kalau sama dengan emas, berarti yang dihitung hanya keuntungan bersih & uang hasil nabung harus mencapai ±80juta ngoten nggeh. atau pripun?

 Waktu wajib mengeluarkan zakat perdagangan itu adalah pada akhir tahun semenjak mulai niat berdagang karena dalam zakat perdagangan, ada syarat haul nya (melewati 1 tahun secara sempurna dalam penanggalan hijriyyah). Yang dihitung dalam zakat perdangan adalah, sisa barang dagangan yang masih ada ditambah hasil bersih dari perdagangan tersebut. Nishobnya sama dengan emas dan perak, jika semuanya, baik barang dagangan atau keutungan bersihnya yang masih ada sudah mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun. Keuntungan dari perdagangan yang sudah digunakan, tidak perlu dihitung.

 Izin bertanya tentang zakat fitrah. Kami tinggal di desa yang tidak ada seorangpun kiai/orang alim. Panitia zakat pun terdiri dari orang-orang yang tidak bisa ngaji.  Bolehkah mengeluarkan zakat secara langsung kepada mustahik tanpa melalui panitia zakat? Terkait dengan daerah penerima zakat, bolehkah berzakat kepada saudara yang fakir/miskin yang tinggal di desa lain/tetangga desa?

 Malah itu yg terbaik pak, zakat diberikan sendiri kpd mustahiqnya tidak lewat panitia/amil. Mengenai memberikan zakat kpd mustahiq yg tempat tinggalnya di daerah lain, dlm hal ini memang terdapat khilaf antar ulama. Qoul resminya madzhab Syafi'iyyah tidak boleh pak...tetapi banyak juga ulama lain yg menfatwakan boleh.

 Sementara guru-guru kami mengajarkan berzakat fitrah dengan makanan pokok, tapi panitia telah menetapkan hanya menerima zakat dengan uang, tidak menerima zakat dengan beras. Dan dalam pembagian zakatnya selain yang 8 golongan penerima zakat itu juga mendapatkan bagian secara khusus seperti yatim piatu, imam tarawih, muadzin, guru ngaji.

 Memang yg terbaik, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok, tetapi ulama lain ada juga yg memperbolehkan membayar zakat fitrah dg uang, senilai makanan pokok yg layak konsumsi di daerah masing2. Ttg anak yatim, guru ngaji, imam tarawih dan semacamnya, aslinya bukan termasuk orang2 yg berhak menerima zakat, tetapi bisa menerima zakat jika meraka masuk kategori 8 golongan yg telah disebutkan. Misalnya mereka termasuk faqir, miskin atau orang yg memiliki hutang.

 Yang jadi ganjalan sebenarnya karena jumlah uang ditentukan sebesar 30 RB, sedangkan harga beras disini perkilo sekitar 15rb.

 Berarti penentuan 30 rb tsb kurang tepat pak...seharusnya disesuaikan dg harga di daerah setempat. Sesuai nilai beras yg layak konsumsi.

 Kalau guru ngaji, imam tarawih dll dikategorikan fisabilillah bisa gak pak ustadz? Dengan alasan mereka berjuang di jalan Alloh. Atau definisi fiisabilillaah sendiri apa kaitannya dengan zaman skrg?

 Resminya, ulama madzhab 4, memaknai sabilillah itu orang yg berperang di jalan Allah Ta'ala dan tidak mendapatkan bayaran atas jihadnya tsb. Tetapi ada juga sebagian kecil ulama yg meluaskan makna sabilillah, untuk semua orang2 yang manfaatnya/maslahatnya dirasakan kaum muslimin secara luas..


AKHIR TANYA JAWAB

DIKOMPILASI PADA 25 RAMADAN 1444 / 16 APRIL 2023