Berikut ini catatan tanya-jawab fikih dasar bab thoharoh yang diampu oleh Ustadz As’ad Syamsul Arifin al-Hafidz, S.H.I., M.H. di kelas ngaji online program Bekal Ibadah.

Materi thoharoh yang disampaikan adalah:

  • Air
  • Najis
  • Istinja
  • Wudhu
  • Mandi
  • Tayamum
  • Haid dan Nifas


Berikut ini dokumentasi tanya-jawab fikih dasar bab thoharoh (bersuci)

PENANYA: peserta ngaji online MADROSAH.COM
PENJAWAB: Ustadz As'ad Syamsul Arifin al-Hafidz, S.H.I., M.H.

___


Assalamualaikum, ijin bertanya Ustadz. Kalau air minum kemasan misal Aqua botol, apakah bisa untuk bersuci? Terimakasih 🙏🏻


Wa'alaikumussalam. Air aqua botol, bisa digunakan untuk bersuci, krn termasuk air suci memsucikan


Assalamu alaikum… Izin bertanya ustadz. Maksud dari wudhu dalam kondisi darurat sebab terus menerus mengeluarkan air kencing itu bagaimana nggih? Karena pernah juga mengalami keadaan yg seperti itu sudah wudhu tapi ngga lama keluar air kencing lagi. kalo di saya namanya ayang-ayangen. Kalo seperti itu bagaimana nggih? Mohon penjelasannya ustadz.


Wa'alaikumussalam. Orang yg terus menerus mengeluarkan pipis (beser) atau daimul hadats, sebelum berwudlu hendaknya ia menahan/mengendalikan kelaminnya dengan kain atau plastik, sehingga tidak merembes ke sarung, setelah itu baru berwudlu. Wudlunya orang yg mengalami hal ini, 1 kali wudlu hanya bisa untuk 1 kali sholat wajib. Pelaksanaan wudlu orang yg mengalami kondisi ini, hanya boleh dilakukan jika waktu sholat sudah benar2 masuk. Menurut pengalaman pribadi; anyang anyangen blum masuk katogori daimul hadats atau beser...karena biasanya masih bisa diatasi dg cepat dengan cara, memukul2 paha bagian dalam, atau dengan memakan daun luntas segar tanpa dimasak.


Assalamualaikum, Izin bertanya ustad🙏 Misal di kamar mandi nadahin air di bak.(bak nya tidak mencapai 2 kulah). Air di bak tersebut terkena air cipratan wudhu.karena letaknya berdekatan dgn keran yg khusus di pakai utk wudhu. Pertanyaanya, Bolehkah air di bak tersebut dipakai utk istinjak/cebok? Terimakasih 🙏


Air suci mensucikan yg berada dlm wadah kecil, yg jecripatan air musta'mal, masih bisa digunakan untuk bersuci, dengan catatan;

- cipratan tsb tidak membuat perubahan dari segi rasa, warna dan bau air.

- air musta'mal yg memciprati jumlahnya lebih sedikit dari air suci tsb.

- jika air yg menciprati itu lebih banyak, atau sepadan, atau membuat perubahab, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudlu, mandi dan cebok)


Assalamu'alaikum ustad… Apakah cara menghilangkan bekas kaki anjing/ babi dilantai sama dengan menghilangkan najis liur anjing dibadan?


Wa'alaikumussalam. Jika kaki anjing atau babi meninggalkan bekas (karena lembab atau basah), maka cara mensucikannya sama ketika bersuci karena terkena liur anjing atau babi. Jika kaki anjing dan lantai tsb kering, maka lantai tidak ternajisi.


Tau tau membekas sdh kering dilantainya ustad? Soalnya malamnya hujan…


Jika malamnya hujan, kemungkinan besar saat mengnjak lantai, kaki anjing tersebut dalam kondisi basah.


Assalamualaikum ustadz.. kalau di kamar mandi umum airnya dikaleng kecil dan letaknya dibawah, jumlah air tidak ada 2 kulah.. apa  air tersebut suci selama kita ndak tau sebelumnya terkena najis atau tidak 🙏


Wa'alaikumussalam. Jika mendapati air di suatu tempat, dan tidak tahu apkah air tsb suci atau najis, kemudian ragu tentang suci atau najisnya air tsb, dalam kondisi semacam ini, air tsb dihukumi suci, karena pada asalnya hukum air tsb adalah suci. Air tsb dihukumi najis, jika nyata2 ada barang najis yang mengenainya. Sedangkan dalm kasus ini, tidak jelas ada atau tidaknya najis yang mengenainya. Dengan demikian air tsb dihukumi suci sehingga bisa dipergunakan untuk bersuci. Di dalam kitab al-Muhaddzab disebutkan:

وإن لم يتيقن طهارته ولا نجاسته توضأ به لأن الأصل طهارته


Ustad tanya apakah air banjir itu termasuk air yg suci dan mensucikan? Banjir dalam hal ini yg sudah 3 hri tidak surut2 banjirnya


Air banjir, selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti, maka dihukumi suci. indikasi najis itu bisa berupa bau najis (kotran hewan atau manusia). jika baunya adalah bau tanah, maka air tsb suci.


Assalamualaikum, Ustadz. 

1. Apakah setelah mandi junub kita masih perlu ambil wudhu untuk sholat?

2. Apabila air yg kita gunakan untuk mandi junub tidak sampai dua qullah dan terkena percikan air dari badan kita. Apakah masih bisa menyucikan? 


Wa'alaikumussalam


1. Jika selama mandi junub tidak melakukan sesuatu yang membatalkan wudlu (misalnya menyentuh kemaluan), maka setelah mandi besar tidak perlu wudlu lagi. Hadats kecil bisa ikut terangkat setelah melakukan mandi besar. Di dalam kitab at-Taqriratus Sadidah disebutkan

الحدث الأصغر يندرج ويرتفع ولو لم ينو إذا اغتسل غسلا واجبا (كغسل الجنابة) ولم ينتقض وضوؤه أثناء الغسل


2. Air suci mensucikan yg berada dlm wadah kecil, yg kecripatan air musta'mal, masih bisa digunakan untuk bersuci, dengan catatan;

- cipratan tsb tidak membuat perubahan dari segi rasa, warna dan bau air.

- air musta'mal yg memciprati jumlahnya lebih sedikit dari air suci tsb.

- jika air yg menciprati itu lebih banyak, atau sepadan, atau membuat perubahan, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudlu, mandi dan cebok)


Assalamu'alaikum Ustadz, mau tanya, apakah Thaharah, najis, dan air penjelasannya sama atau berbeda di keempat madzhab? Terima kasih 🙏


Wa'alikumussalm. Dalam masalah penjelasan Thaharah, najis dan air....dalam madzahibul arba'ah, banyak kesamaanya dan banyak pula perbedaannya.


Misalnya, dalam masalah najisnya kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya. Madzhab Hanafiyyah menyatakan bahwa kotoran dari hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah termasuk najis mukhofafah. Madzhab Malikiyyah menyatakan suci. Madzhab Syafi'iyyah menyatakan Najis. Dan Madzhab Hanabilah memberikan perincian, jika hewan yang boleh dimakan dagingnya tsb, kebanyakan makanannya adalah benda yang suci, maka kotorannya adalah suci juga, jika kebanyakan makanannya adalah najis, maka kotorannya adalah najis juga. Demikian seperti diulas panjang lebar di dalam kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah karya imam al-Jaziri.


Termasuk air laut npo ustad?


Iya, termasuk air laut...suci mensucikan


Apakah perbedaan air mustakmal dg air yg mutanajiz? Misal air mustakmal dr wudhu/ mandi junub kita kumpulkan tapi dlm volum kurang dari 217 ltr, apa bisa buat membersihkan najiz?


Air musta'mal adalah air sedikit yg telah digunakan untuk bersuci, misalnya wudlu dan mandi besar. Air ini berstatus suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Tetapi jika air musta'mal ini dikumpulkan dan menjadi 2 qullah lebih (217 liter minimalnya), maka statusnya bisa berubah menjadi suci dan bisa mensucikan.


Air mutanajis adalah air sedikit (kurang dari 217 liter) dan air ini terkena najis, baik berubah sifatnya (rasa, warna dan bau) atau tidak. Tetapi jika air itu terhitung banyak (lebih dari 217 liter), meskipun terkena najis, tetapi rasa, warna dan baunya tidak berubah. Maka statusnya tetap suci dan mensucikan. Tetapi jika berubah rasa, warna atau baunya sebab najis, meskipun air tsb terhitung banyak (lebih dari 217 liter), maka secara hukum, air tsb dihukumi air yg mutanajis, dan tidak bisa digunakan untuk bersuci.


Apakah daki pada tubuh itu juga termasuk najis Yai?


Daki tubuh tidak najis pak


Yai, kl makanan basi itu najis bukan ya?


Bukan najis juga. Di antara benda-benda yang termasuk Najis Mutawassitah (sedang), yaitu : air kencing, tinja, kotoran hewan, darah, nanah, muntahan, arak, benda cair yang memabukkan, bangkai (selain bangkainya manusia, ikan dan belalang), air susunya hewan yang tidak halal dagingnya, bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup (selain ikan, belalang, dan bulunya hewan yang halal dimakan dagingnya). Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan rasanya dan warnanya dan baunya, kemudian dibasuh dengan air yang suci mensucikan, namun jika warna atau baunya sulit dihilangkan maka dima’fu (dimaafkan)


Maaf tanya lagi Yai, bolehkan mengganti debu atau tanah dengan sabun ketika mensucikan najis berat?


Sabun tidak bisa menggantikan debu saat mensucikan najis berat. 


Bagaimana hukum orang yg bertayammum di dalam kendaraan dg debu yg ada di kursi atau bertayammum di RS dg menggunakan debu di dinding, apakah tayammumnya sah atau tidak?


Kursi kendaraan, baik umum maupun pribadi, biasanya dlm keadaan bersih, termasuk dari debu. Kalaupun masih ada debunya, biasanya debu tsb tidak kelihatan. Sedangkan sahnya tayammum itu adalah memakai debu biasa yg bisa kelihatan mata juga suci. Jika debunya tidak terlihat, tidak bisa digunakan bersuci. Begitu juga dinding rumah sakit. Umumnya dlm keadaan bersih.


Solusinya, jika ingin wudlu dlm kendaraan, bisa bawa botol semprot kecil, dan basuhlah bagian2 yg wajib saja. Jika sedang sakit, dan tidak boleh menggunakan air, maka bisa tayamum dengan membawa debu dari luar RS. Botol semprot ukuran 250 ml sebenarnya sudah bisa digunakan untuk berwudlu, tentunya hanya membasuh bagian2 yg wajib saja.


Bulu kucing kalau rontok itu najis bukan yai?


Kucing adalah hewan yg tidak boleh dimakan dagingnya, bulunya dihukumi najis...namun karena kucing adalah hewan sahabat manusia, biasa bersama dg manusia...oleh ulama dikatakan, bulu kucing termasuk najis yg di ma'fu (dimaafkan).


Utk caranya lgsg disemprotkan ke anggota wudlu atau disemprotkan ke telapak tangan lalu baru ke anggota wudlu kiyai? 🙏🏻 Kemudian, jika tangan diinfus apakah harus tayammum atau boleh mengusap bagian yg ada plasternya dg air? 🙏🏻


wudlu pakai alat semprot, langsung saja disemprotkan ke bagian yang dibasuh (wajah, tangan dan kaki)....untuk bagian yang cukup diusap (rambut dan telinga) boleh dengan cara disemprotkan dulu ke tangan. Untuk wudlu bagi orang yang luka kemudian diplester atau perban bagian lukanya, nanti in sya Allah akan saya tuliskan penjelasannya...agak sedikit rumit penjelasan masalah ini.



Utk najis mugholadoh... Cara mensucikannya 7 kali dg salah satunya air yg dicampur dg debu, apakah bisa diganti dg campuran tanah liat yai?


Sejauh penelusuran saya dikitab2, tidak bisa...harus debu


Assalamualaikum, Pak ustad maaf ijin bertanya lagi🙏 Anak sy perempuan umur 9 thn punya problem. kl udah selesai wudhu,seringnya buang angin.dan ini sering bgt terjadi.jd kalo di sekolahan suka ketinggalan sama temen2 nya.umpama udah wudhu,sampe masjid nanti buang angin dan  harus bolak balik utk wudhu. Pertanyaan saya:

- Apakah kebiasaan seperti ini bisa disembuhkan?

- Atau ada amalan yg bisa di baca kan utk menghindari kebiasaan tersebut?


Wa'alaikumussalam. In sya Allah permasalahan tsb masih bisa disembuhkan. Misalnya dengan mengurangi makanan2 atau minuman yang mengandung gas seperti kacang2an, kol, bawang bombay, minuman bersoda atau berkarbonasi. Meningkatkan olah raga juga bisa menjadi sarana untuk memperbaiki pencernaan. Semoga bisa segera sembuh.


Assalamualaikum, ustadz ijin bertanya terkait air di bak sumur (seperti kolam renang, ukuran 3x5 meter dengan kedalaman ±2 meter) yang digunakan untuk penampungan air hujan dan sedikit banyak juga tercampur air tanah. Suatu hari air berubah warna dan bau seperti bau bangkai, tapi saat dicek di sumur tidak ada bangkai hewan yang jatuh di sumur (padahal posisinya berada di dalam rumah, tidak terkena sinar matahari, dan sebagian tertutup papan / seng) diduganya air sumur kena rembesan air tanah yang terkontaminasi comberan.  Yang jadi pertanyaan, apakah air tersebut tidak sah untuk berwudhu ataupun untuk mandi / mencuci, mengingat adanya perubahan bau? Dan apa sebaiknya air tersebut dibuang, karna tidak nyaman juga dengan baunya. Matursuwun 🙏🏻


Wa'alaikumussalam, jika memang air berbau tsb memang aslinya demikian, dan tidak ada bukti nyata terkena najis (kerembesan air najis), maka secara status, hukumnya tetap suci mensucikan (bisa untuk berwudlu) meskipun berbau.


Iya ini situasinya terjadi di rumah kakak di jakarta utara. Air sumurnya sepertinya tercemar  jd berbau. Saya sering ragu utk wudhu  krn hukum dan gak tegel jg kl buat berkumur.. Jd berkumur sedikit saja. Bagaimana ini hukumnya Pak Kyai. 🙏


Jika memang air berbau tsb memang aslinya demikian, dan tidak ada bukti nyata terkena najis (kerembesan air najis), maka secara status, hukumnya tetap suci mensucikan (bisa untuk berwudlu) meskipun berbau.


Rasanya juga mamang klw mau wudhu pake air yang bau nggeh bu. 🫣🙏🏻

Iya asin krn sdh tercemar air laut pak kl di jakarta utara. Jadi kadang saya kalo mau berwudlu, ambil air dulu segelas.. utk berkumur pakai air minum dr gelas, baru yg lain2 saya pakai air dr kerannya. itu bagaimana ya Pak Kyai. 🙏


Boleh saja wudlu dengan cara demikian, tapi yang jelas...air laut itu hukumnya suci dan mensucikan, meskipun asin.


Lagi ustad... Misal air tidak ada 217 lt terus disiasati dgn menggunakan PADASAN terus ketika wudhu air nya nyiprat ke dlm padasan tsb... Apakah pancuran air yg terkena cipratan tsb termasuk mustakmal?


Cipratan air musta'mal tidak membuat air suci mensucikan menjadi musta'mal, apalagi jika cipratannya hanya sedikit.....tentang hal ini, bisa dibaca kembali pada jawaban saya pada pertanyaan sebelumnya.


Sugeng ndalu. Mau bertanya: Bagaimana cara mensucikan mesin cuci setelah baru sadar pakaian yg kena najis (pipis anak 10 th) diikutkan nyuci; sadarnya setelah salat; yang mana pakaian bersalat hasil dari satu cucian tadi. Apakah semua pakaian dihukumi najis dan salat juga diulang? Termasuk apakah tali/besi jemuran  mesti dibasuh?


Pak Asad: jika memang pakaian yg terkena pipis tsb belum disucikan seblumnya secara tersendiri, maka semua pakaian yang dimasukkan mesin cuci, terkena najis semuanya.....karena semuanya dihukumi terkena najis, maka sholat yang memakai pakaian tsb juga menjadi tidak sah, sehingga harus diulangi. tali jemurannya juga mesti dibasuh juga.


Untuk status mesin cucinya sendiri? Apakah ttp suci untuk kemudian  bisa digunakan kembali seperti biasa?


Bisa digunakan kembali...tinggal disiram air suci tabung cucinya secara merata, selang pengeluarkannya dibuka, sudah suci mesinnya


Assalamu'alaikum, Yai mau tanya, boleh/sah tidak, ketika shalat di kantong celana ada dompet-uang yg kita tidak tau uang tersebut terkena najis atau tidak?


Wa'alaikumussalam. Jika nyata2 dipandangan kita tidak terlihat adanya najis, maka statusnya dikembalikan ke hukum awal lembaran uang tsb, yaitu suci...jika terbawa saat sholat, tidak apa2.


Baik terimakasih ustad, Tp sebenernya anak sy juga tdk konsumsi makanan atau minuman tersebut karena memang kurang suka. Jd anaknya suka bingung seringnya kl udah selesai wudhu terus keluar angin,td sebelum wudhu kok enggak keluar tuh yah si angin😁


Oh iya, semoga segera sembuh bu


Tanya: ketika kita berjabat tangan dg orang yang sehabis mandiin anjing dg keadaan tangannya masih basah, apakah tangan kita menjadi terhukumi najis mugaladhah?


Iya, terhukumi kena najis mugholadloh juga


Assalamualaikum ustad. Mau bertanya, ketika saya melihat suami sedang sholat, dan pada waktu sujud melihat ada kotoran cicak ditelapak kakinya, itu bagaimana ustad? bolehkan saya buang kotoran cicak tersebut? atau bagaimana? terimakasih🙏🙏🙏


Wa'alaikumussalam. Sholat suami anda tidak sah, beritahu dia bahwa ada kotoran cicak di kakinya agar dia menghentikan sholatnys, lalu mensucikan badannya dri najis tsb, kemudian mengulangi sholat. Jangan anda ambil sendiri najisnya.


Seumpama kita tak kunjung mensucikannya sesuai ketentuan, apakah tangan kita akan terus terhukumi najis mugholadloh bila basah? Dan ketika tangan basah kita tsb menyentuh apa saja, apakah apa saja tsb terhukumi najis mugholadloh juga?


Jika melihat ketentuan di madzhab syafi'iyyah, memang demikian adanya. Tetapi jika hal tsb memang benar terjadi pada diri anda, dan sudah berlangsung lama, supaya tidak memberatkan, diniyyati ikut madzhabnya imam Malik saja, yang menyatakan bahwa anjing dan babi adalah suci. Tentang cara bersuci orang yg sedang luka kemudian diperban, plester atau gip...karena sedikit ribet cars bersucinya. Jabiroh itu bisa dimaknai perban, plester atau gip...pokoknya penutup yg mengahalangi air sampai ke kulit karena luka. Untuk tangan yg diinfus, selagi masih bisa dibuka dan tidak membahayakan, maka wajib dibuka saat bersuci. Tetapi jika membahayakan, maka tatacara bersucinya, sebagaimana yg saya sebutkan dlm catatan yg baru saya share.


Jadi tidak bisa sholat lihurmatil wakti ya ust? Dg wudlu sebisanya dalam keadaan diinfus.

Satu lagi ust 🙏🏻 Membasuh wajah yg wajib itu adalah yg basuhan pertama dan harus merata, kalau disemprot pakai spray seperti gambar diatas, tentunya utk meratakan ke seluruh wajah harus dg beberapa kali semprot. Hal demikian tidak apa2 ya ust? Atau harus sekali semprot lalu diratakan? Barulah kemudian melakukan perkara sunah dg basuhan kedua dan ketiga.


Kalau sekedar diinfus, masih bisa bersuci dengan tatacara yg sudah saya sebutkan...maksimalkan cara bersuci tsb, dan status sholatnya bukan lihurmatil waqti. Tth wudlu dg semprotan...iya, semprotkan yang banyak ke area yg wajib dibasuh, kalau air sudah mengalir, diwajah misalnya, baru ratakan dengan tangan.


Kalau ikut mazhab imam Malik, berarti ketika wudlu dan sholat juga wajib ikut mazhab tersebut juga ust? 🙏🏻🙏🏻


Tidak harus demikian, apalagi untuk kita2 yang awam ini terhadap ilmu syariah. Syarat harus sepaket (1 qoddliyah hukum) tsb, hanya untuk orang2 yang alim terhadap ilmu syariat. Sebenarnya, rohmat Allah Ta'ala sangat luas sekali, terutama untuk yg awam. Ada sebuah qaedah yg cukup terkenal di kalangan ulama ushul;

وَالْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ، بَلْ مَذْهَبُهُ مَذْهَبُ مُفْتِيْهِ

Orang awam itu pada dasarnya tidak punya madzhab yang mengikat, madzhabnya adalah madzhab gurunya (orang yg ia tanyai/mufti). Juga qaedah

لِلْعَامِيْ اَنْ يُقَلَّدَ مَنْ شَاء مِنَ الْمُجْتَهِدِيْنَ

Bagi orang awam, ia boleh mengikuti siapa saja yang ia mau dari kalangan ulama mujtahid.


Apakah dibolehkan melakukan (gerakan) wudhu selagi haid tapi tanpa berniat lirof'il hadatsil asghori hanya sekedar ingin berwudhu sebagai sarana menenangkan batin (misalnya). 

karena beberapa pendapat mengatakan bahwa orang yang sedang haid haram hukumnya berwudhu karena dianggap meremehkan makna berwudhu itu sendiri. 


Kalau hanya membersihkan diri, tanpa niat wudlu, dan kebetulan cara membersihkan dirinya mirip wudlu, tidak apa2. Yang haram itu, sudah tahu haramnya wudlu bagi wanita haidl, trus dia tetep bersuci dengan niat wudlu, berarti yang demikian ini mempermainkan ibadah, dan ini diharamkan. Di dalam kitab Nihayatul Muhtaj disebutkan:

ومما يحرم عليها الطهارة عن الحدث بقصد التعبد مع علمها بالحرمة لتلاعبها

Di antara yang diharamkan bagi wanita yang haidl adalah bersuci dari hadats, dengan niat ibadah disertai pengetahuannya bahwa hal tsb diharamkan, yang demikian karena dia dianggap mempermainkan ibadah.


Assalamu alaikum… Ijin bertanya ustad.  jika sedang berwudhu (misal sudah sampai membasuh tangan) tapi air kerannya habis apakah kita boleh melanjutkan wudhu tadi ditempat lain atau mengulangi wudhu dari awal lagi? Matur nuwun 🙏


wa'alaikumussalam. Boleh, selama anggota yang sudah dibasuh masih basah, maka tinggal melanjutkan saja...tidak perlu mengulangi lagi dari awal.


Assalamualaikum, Ustadz. Tanya, Ustadz. 

1. Apakah betul bahwa air mani itu suci (bukan termasuk najis)?

2. Apabila benar air mani itu suci, apakah itu berarti kain atau pakaian yang terkena air mani boleh dipakai untuk sholat? Terimakasih, Ustadz.


wa'alaikumussalam

1. Benar, mani itu suci....

2. Boleh....asal yang mengenai dipastikan hanya mani saja, bukan kecampuran najis yang lain...misalnya madzi, karena madzi itu najis. Madzi adalah cairan putih lembut dan licin keluar dari kemaluan pada saat permulaan bergejolaknya syahwat. Istilah madzi untuk laki-laki, namun jika keluar dari perempuan dinamakan qudza.



Apakah membasuh leher (sebelum membasuh kaki) ketika wudhu diperbolehkan ? (Yang ternyata tidak termasuk dalam sunnahnya wudhu) sebab pernah membaca ada bacaan doa" yang disunahkan dibaca saat wudhu, ada bacaan doa ketika membasuh leher. 


Tentang membasuh leher di dalam audio yang saya buat terkait wudlu sudah saya ulas juga, bias diputar kembali nanti. Yang disunnahkan adalah mengusap tengkuk ya, yakni leher bagian belakang. Menurut sebagian ulama sebagaimana dikutip di dalam kitab at-Taqrirotus Sadidah, seperti imam al-Ghazali, al-Baghowi dan ar- Rafi’i, adalah termasuk sunnah wudlu, pelaksanaannya setelah mengusap sebagian kepala dan telinga, sebelum membasuh kaki. Sunnahnya dilakukan dengan tangan kanan dan membaca doa:


اَللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِيْ مِنَ النَّارِ وَاَعُوْذُ بِكَ مِنَ السَّلَاسِلِ وَالْأَغْلَالِ

Ya Allah, bebaskan tengkukku dari api neraka, dan aku berlindung kepada-Mu dari rantai dan belenggu.


Apakah termasuk membatalkan wudhu, ketika merasa seperti kentut tapi bukan dari dubur. jadi seperti mengeluarkan angin disela" kedua jalur. 🙏🏻

Jika memang angin tidak keluar dari dua jalur tsb (qubul dan dubur), maka tidak membatalkan wudlu.


Untuk posisi tidur duduk dengan menetapkan pantat pada bumi, jika bersandar di tembok / tiang apa juga tidak membatalkan wudhu ? karena ada yang berpendapat posisi tidur duduk yang tidak membatalkan wudhu yang tidak bersandar. 


Patokannya asal pantat benar-benar menetap di tempat duduk (seperti bumi dan punggung untan atau kuda yang berjalan), meskipun bersandar pada sesuatu, yang jika sandaran tersebut hilang orang itu jatuh….asal anginnya tidak dikawatirkan keluar, tidur semacam ini tidak membatalkan wudlu. Hal ini seperti disebutkan di dalam kitab al-Minhajul Qawim juz 1. Tidak saya terjemahkan, karena panjang ibarohnya.


أي التمييز إما بارتفاعه ( بجنون أو ) انغماره بنحو صرع أو سكر أو ( إغماء ) ولو ممكنا ( أو ) استتاره بسبب ( نوم ) لخبر ( فمن نام فليتوضأ ) وخرج بذلك النعاس ومن علاماته سماع كلام لا يفهمه وأوائل نشوة السكر لبقاء الشعور معهما ( إلا النوم ) من المتوضىء حال كونه ( قاعدا ممكنا مقعده ) من مقره كأرض وظهر دابة سائرة وإن كان مستندا إلى شيء بحيث لو زال لسقط للأمن حينئذ من خروج شيء


Bersentuhan kulit dengan anak yang sudah baligh apakah juga membatalkan wudhu?

dan untuk mahrom sendiri kadang masih suka bingung karena beberapa versi.


Bersentuhan kulit dengan anak yang sudah baligh, berbeda kelamin, bukan mahram dan tanpa penghalang, adalah membatalkan wudlu. Begitu juga bersentuhan dengan anak yang meskipun belum baligh, tapi sudah nyahwati jika dipandang oleh lawan jenisnya (sudah pantas untuk nikahi jika dilihat dari postur tubuhnya), ini juga membatalkan. Pembahasan hal inipun juga sudah saya sampaikan dalam audio sebenarnya.


Tentang masalah mahram, ada 2 kategori, yaitu mahram yang abadi (selamanya) dan mahram yang temporer (dimungkinkan tidak selamanya). Mahram yang tidak membatalkan wudlu adalah mahram yang masuk ketegori selamanya (abadi). Untuk mahram yang temporer (muaqqot), meskipun haram dinikahi, tetep membatalkan wudlu jika bersentuhan kulit (berbeda kelamin).


Mahram yang masuk kategori abadi ada 18 orang, dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu;


1. Sebab nasab (keturunan), ada 7 yaitu: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, anak perempuannya saudara laki-laki dan anak perempuannya saudara perempuan.


2. Sebab Rodlo’ah (persusuan), ada 7 juga, yaitu: Ibu susuan, anak perempuan susuan (anak perempuan yang menyusu pad istri kita), saudara perempuan sepersusuan, bibi dari pihak bapak persusuan, bibi dari pihak ibu susuan, anak perempuannya saudara laki-laki sepersusuan dan anak perempuannya saudara perempuan sepersusuan.


3. Sebab Mushoharoh (besanan/pernikahan), ada 4, yaitu: mertua perempuan, anak perempuannya istri, istrinya bapak dan istrinya anak laki-laki.



Mahram yang masuk kategori temporer (muaqqot) ada 2, yaitu:


1. Saudara perempuannya istri baik secara nasab atau rodlo’ah (ipar perempuan).


2. Bibinya istri baik dari pihak bapak ataupun ibu. Termasuk dalam dalam golongan ini, anak perempuannya saudara perempuan istri, anak perempuannya saudara laki-laki istri.

30/01/23 00.15 - Pak Asad: Untuk Mahram, khususnya yang sebab nasab, tidak ada kata "versi" setahu saya....karena disebutkan secara jelas dan qoth'i bi nasshil Qur'an, tak ada khilaf antar ulama, yaitu dalam surat an-Nisa' ayat 23. Ayatnya agak panjang, yaitu:



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا


Tak sedikit di masyarakat kita, antara kamar mandi dengan ruang sholat keluarga, tidak sediakan sendal khusus. Jadi, sehabis bersuci dari kamar mandi, sekadar mengeringkan dg keset/alas kaki dan langsung menuju mushola. Padahal, keadaan kaki tidaklah benar2 kering. Apakah hal seperti ini tdk mengapa buat sholat?


Termasuk hal yang dimaafkan, jalan atau tempat lewat meskipun berada di dalam rumah, sedangkan kaki atau jalan tersebut basah atau bahkan tenajisi dengan najis mugholadzoh sekalipun....kemudian masuk tempat lain yang suci (musholla misalnya), basah yg ada dikaki tersebut tidak membuat tempat lain yang suci menjadi najis....yang demikian sebagaimana disebutkan di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Tidak saya tejemahkan, karena agak panjang.


يعفى عن طين الشارع ومائه ، يعني محل المرور ولو في البيت إذا مشى فيه ، وبه أو برجله رطوبة وإن تنجس بمغلظ 

قال ق ل : وسواء أصابه ما ذكر من الشارع أو من شخص أصابه ، أو من محل انتقل إليه ولو كلباً انتفض ، ولو مشى بذلك في مكان آخر طاهر لم ينجس بتلويثه بما في رجله ونعله على المعتمد


Yang manakah yang lebih afdhol antara menjawab salam atau melanjutkan wudlu ust?


Diam saat saat berwudlu itu adalah sunnah, sedangkan menjawab salam itu adalah wajib....jadi ketika anda sedang wudlu, kemudian ada orang yang memberi salam kepada anda, maka anda wajib menjawabnya…


bagaimana dg cara cara mensucikan najis mugholadoh (air liur anjing) menggunakan sabun pembersih yg banyak dijual di toko2 online. Sm yg kedua kriteria debu yg bersih yg dgunakan utk bersuci dari najiz mugholadoh yg sperti apa dan contohnya. Maaf ketinggalam materi ust.


Menurut pendapat banyak ulama, sabun tidak bisa menggantikan debu. Sebagiab ulama menyampaikan, jika memang debu tidak ada, sabun bisa menggantikan debu.

Kriterianya diantaranya adalah;

1. Debu tsb suci, tidak terkena najis.

2. Debu murni tidak tercampur dengan benda lain, misalnya tepung.

3. Ciri debu murni, ia bisa beterbangan jika sedikit ditepuk (bleduk bhs jawanya).


Berarti tanah yg basah/anyep karena hujan, tdk bisa dinamakan debu ya, Ust?


Tetep bisa disebut debu, tapi tidak bisa untuk tayammum...tetapi jika untuk bersuci dari najis mugholadzoh bisa. Debu yg basah boleh digunakan untuk bersuci dari jilatan anjing, karena jika debu tsb itu kering, pada saat besuci toh nnti akan terkena air juga...tp untuk tayammum, debunya harus kering.


Assalamualaikum ustad, Ijin bertanya, Seumpama abis kumpul dengan suami,kita tidak langsung mandi wajib. Dikarenakan suatu hal contohnya karena dingin/karena sikon yg sudah terlalu malam. Apakah sesudah itu,dianjurkan utk wudhu terlebih dahulu ??


Wa'alaikumussalam. Segera mandi besar setelah berhubungan badan (junub) memang tidak harus, kecuali jika waktu sholat sudah mepet. Bagi orang junub, jika tidak segera mandi besar, disunnahkan untuk berwudlu dan mencuci kemaluan jika hendak tidur, makan minum atau mengulangi berhubungan badan kembali.


Maaf ustadz klo niat wudlu nya (saat mandi besar) gmn  nggih ustadz 🙏🙏


Niatnya;

*نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ*

*Saya niat berwudlu*

Begitu saja


Jika memang punya hadast kecil, maka niatnya adalah;

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرْ

Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadast kecil.


Tapi walaupun sudah wudhu setelah berhubungan dan belum sempat mandi besar,blm di perbolehkan utk mengerjakan hal2 yg di atas sesuai materi?atau gimana ustad? Mohon penjelasannya


Iya benar, jika belum mandi besar, hal2 diatas belum boleh dilakukan. Wudlu setelah mandi besar dilakukan, agar terhindar dari kemakruhan tidur, makan minum atau mengulangi berbuhubungan badan ketika punya punya hadast besar (jinabah).

Kalo tato an gimana ustad utk mandi dan wudhu, apakah sah?


Bertato adalah haram. Jika bisa dihilangkan dan tidak menimbulkan bahaya maka wajib dihilangkan. Tetapi jika menimbulkan bahaya, maka tidak wajib dihilangkan. Wudlu orang yang bertato adalah sah, karena air tetep bisa nyampai ke kulit. Tinta tato berada dibawah kulit.


Assalamuallaikum, maaf kyai sy bner2 belajar dari nol lagi masalah fikih dasar sperti ini. Kyai sy tanya. Urutan yg benar atau tatacara yg benar mengenai mandi wajib sperti apa kyai? Dan diwajibkan menggunakan shampo kah kyai? Karena sy pernah dengar jka mandi wajib dan tubuh kita ada shampo atau sabun yg menempel ditubuh diharuskan di bilas atau dihilangkan dlu. Maaf kyai.


Wa'alaikumussalam Urutannya;

1. Niat dlm hati bersamaan dengan basuhan/siraman pertama kali saat mandi. Misalnya saat pertama kali menyiramkan air ke kepala.

2. Meratakan air ke seluruh tubuh.


Mandi besar tidak harus memakai sampo atau sabun. Bahkan, jika ada anggota tubuh belum terkena air secara merata, kemudian disusul memakai sampo atau sabun. Mandi besar bisa tidak sah. Karena di antara syarat mandi besar adalah, tersampaikannya air mutlak (suci mensucikan) ke seluruh tubuh. Jika belum rata airnya kok disusul sampo atau sabun, akan ada anggota tubuh yg tidak terkena air mutlak, tetapi terkena air campur sampo atau sabun. Dan mandi besar semacam ini adalah tidak sah. Oleh karena itu, jika ingin tetap memakai sampo dan sabun, pastikan dulu seluruh tubuh telah terkena basuhan air secara merata. Jika sudah yakin benar2 rata, baru lanjutkan dengan memakai sampo dan sabun.


Izin bertanya ustad, Saya pernah membaca postingan dari orang lain, bahwa ada toilet hotel di suatu negara (klo tidak salah di Cina) yg tidak ada airnya. Dan jika kebetulan juga tidak ada tisu, bagaimana cara kita untuk istinjanya?🙏 Matur nuwun.


Istinjak setelah buang air besar atau kecil adalah wajib. Jika memang tidak menemukan air atau tissu, bisa menggunakan benda apapun yg suci, yg sekiranya bisa membersihkan najis, menyerap najis dan bukan benda yg terhormat (buku ilmu misalnya). Dengan kertas kardus bekas misalnya.


Maaf ust mo tanya yang materi najis kmren. kotoran babi/ anjing, termasuk najis apa? bulu anjing/ babi yg kering, tersentuh tangan, apakah najis?


Termasuk najis mugholadzoh. Bulu babi atau anjing yg kering, jika tersentuh tangan, sedangkan tangan juga kering...tidak membuat tangan ternajisi.


Maaf ustadz,, izin tanya lagi.. Klo istinjak,, untuk  bayi usia yg blom bisa duduk apakah boleh menggunakan tisue basah ustadz.. Atau bagaimana kah tata cara yg benar ..🙏🙏


Untuk mengistinjaki bayi dengan tissu, agar dihukumi suci, dengan tissu kering dulu agar najis terserap dengan baik. Jika kemudian ingin ditambahi dengan tissu basah, boleh saja.


Jika ada najis (air kencing atau tai ayam misalnya) ada di sebuah ruangan, yg tanpa sepengetahuan orang, najis itu kena injak dan najisnya berpindah ke tempat2 lain (ada yg terlihat najisnya dan ada yg tidak terlihat. Bagaimana cara menyucikannya? Apa harus menyiram semua ruangan atau cukup menyiram yg terlihat jirmnya saja walaupun ada najis yg sudah tidak terlihat? 


 dari berbagai penelusuran yang saya lakukan, kesimpulan saya adalah, yang wajib disucikan adalah yang masih terlihat najisnya, khususnya jika najis tersebut adalah tai ayam. karena najis ini, meskipun sudah kering, akan terlihat bendanya meskipun sedikit....selama masih terlihat mata, statusnya adalah najis 'ainiyyah, cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan 'ain najis tersebut. 


Atau turunkan status najis tsb menjadi berstatus najis hukmiyyah, dengan cara menghilangkan 'ain (benda) najis tersebut dengan cara apapun (di lap tissu misalnya), sehingga rasa, warna dan bau dari najis tersebut hilang.


jika berupa air kencing, saat sudah kering kemungkinan besarnya akan tidak terlihat lagi, bahkan jika berlangsung lama....rasa, warna dan baunya pun akan hilang. status najis semacam ini adalah najis hukmiyyah.


Dan cara menghilangkan najis hukmiyyah (tidak bisa di deteksi lagi rasa, warna dan baunya) adalah dengan menyiramkan air ke tempat najis tsb, meskipun sedikit, dengan sekali siraman saja, tempat yang terkena najis hukmiyyah itu sudah dihukumi suci.


Atau genangi saja tempat yang terkena najis tersebut dengan air, tidak harus banyak, yang penting air bisa menggenang, meskipun tidak terserap ke tempat najis, sucilah tempat itu, misalnya najis hukmiyyahnya berada di lantai.


Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fathul Muin


 لو أصاب الأرض نحو بول وجف فصب على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينصب أى يغور سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة


Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur. Wallahu A'lam


Sah kah wudlu yang saat basuhan pertama tidak merata, tapi disempurnakan dg basuhan kedua dan ketiga?


Basuhan pertama yg belum merata, belum dihitung 1 basuhan, harus ditambah basuhan berikutnya sampai merata secara sempurna...ini wajib. Setelah benar2 sempurna, baru dihitung 1 basuhan. Dan basuhan berikutnya baru dimulai kesunahan basuhan ke 2 dan ke 3.


Air kolam renang yg umumnya dicampur kaporit apakah termasuk air suci mensucikan?


Air kolam yg dicampur kaporit, tetap suci mensucikan, karena kaporit adalah benda suci dan status air tersebut tidak berubah penyebutannya. Meskipun tercium bau kaporitnya.


Berbeda jika penyebutannya juga sudah berubah, misalnya kecampuran teh atau kopi. Jika secara penyebutannya sudah menjadi air teh atau kopi, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci, meskipun air itu suci.


Pemakaian kaporit sifatnya hanya untuk menjernihkan air. Hal ini sebagaimana penjelasan syaikh Ismail Zain dalam fatwanya.


 أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطَّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ ِلأجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اه 


Sesungguhnya perubahan air dengan benda keruh dan sejenisnya dari barang-barang yang suci tidak bisa merusak kesucian air meskipun baunya sampai berubah. Dengan demikian, status air masih tetap suci menyucikan sebagaimana aslinya. Jika barang yang dicampur ke air tersebut dengan tujuan mengobati air sebagaimana dalam pertanyaan supaya menjadi bening maka hal itu termasuk kategori kemewahan saja (bukan hal primer) untuk tujuan membersihkan air, bukan dalam rangka mengubah air yang semula tidak suci kemudian direkayasa menjadi suci dengan syarat obat atau kimiawi yang dipakai untuk hal tersebut bersumber dari benda yang tidak najis. Maka wudhu beserta macam-macamnya bersuci sah menggunakan air tersebut baik sebelum diobati atau pun sesudahnya.” (Syaikh Isma’il bin Zain, Qurratul Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain)


Maaf ustadz, mau nanya.. Tata cara mandi junub harus wudhu dahulu, lah wudhu ya nku niat menghilangian hadast kecil apa besar??? 🙏


Wudlu sebelum, di tengah atau setelah mandi junub adalah sunnah bukan wajib. Niatnya untuk menghilangkan hadast kecil.


Assalamualaikum, Maaf Gus mau tanya kotoran ikan najis tidak? Status air di aquarium kecil yang kurang dari dua kullah hukumnya apa?


Wa'alaikumussalam. Kotoran ikan juga termasuk najis, namun jika ikannya kecil, termasuk dimaafkan. Oleh karena itu, jika ikan kecil langsung digoreng, tanpa dibelah untuk dibersihkan kotorannya, ini adalah boleh. Berbeda jika ikannya termasuk besar, maka harus dibelah untuk dibersihkan kotorannya. Ukuran ikan dikatakan besar atau kecil adalah berdasarkan 'urf atau kebiasaan masyarakat. Air aquarium yg terdapat kotoran ikan di dalamnya, termasuk di maafkan, selama kotoran ikan tsb tidak merubah salah satu dari sifat air (warna, rasa dan baunya). Maksud dari dima'fu atau dimaafkan itu jika terkait dg najis artinya adalah dianggap suci.


Bolehkah perempuan yg sedang haid mengikuti kajian ilmu agama di dalam mushola?


Wa'alaikumussalam. Secara hukum, musholla berbeda dengan masjid, karena musholla dalam pengertian yang umum adalah bukan masjid, oleh karena itu, wanita haid yang masuk ke dalamnya tidak apa2.


Sebentar lagi kan bulan romadhon,banyak tempat ngaji yg ingin mengadakan acara hotmil Qur'an. Misal ada salah satu peserta sudah latihan utk hafalan surat yg akan di bacakan utk acara khotmil Quran,ndilalahnya pas acara anak tersebut haid.  Kl kasusnya seperti gimana ustad?


Jika saat melafaadzkannya tidak diniati membaca al-Qur'an, maka tidak apa2, misalnya diniati dzikir, mengajar atau mengambil berkah (tabaruk). Hal ini sama halnya ketika sedang haid, seorang wanita mendengar kabar ada musibah kemudian ia mengucapkan;

إنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ

atau saat naik kendaraan, ia mengucapkan;

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ


Jika diniati membaca al-Qur'an maka haram, jika tidak, misalnya diniati dzikir, maka tidak haram.

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Hasyiah Bujairomi

تَنْبِيهٌ : يَحِلُّ لِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ أَذْكَارُ الْقُرْآنِ وَغَيْرُهَا كَمَوَاعِظِهِ وَأَخْبَارِهِ وَأَحْكَامِهِ لَا بِقَصْدِ الْقُرْآنِ كَقَوْلِهِ عِنْدَ الرُّكُوبِ : { سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ } أَيْ مُطِيقِينَ ، وَعِنْدَ الْمُصِيبَةِ : { إنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إلَيْهِ رَاجِعُونَ } وَمَا جَرَى بِهِ لِسَانُهُ بِلَا قَصْدٍ فَإِنْ قَصَدَ الْقُرْآنَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ الذِّكْرِ حُرِّمَ ، وَإِنْ أَطْلَقَ فَلَا .


Assalaamu'alaikum Ustadz mau bertanya untuk orang yang sedang haid boleh belajar & mengajar Alqur'an tidak ? Kalau untuk materi² dasar/tingkatan sebelum Alquran/jilid 4 keatas yang sudah berbentuk rangkaian lafadz Alquran boleh apa tidak?


Wa'alaikumussalam. Iqro', qiroati atau semacamnya itu bukan termasuk al-Qur'an...jadi membacanya atau mengajarkannya tidak apa2. Jika materi2nya mirip atau bahkan mengutip dari al-Qur'an, jangan diniati membaca al-Qur'an...ttp niati membaca buku iqro' itu saja. Atau niati mengajar, atau niati mengambil berkah (tabarruk)...pokoknya jangan diniati membaca al-Qur'an.


Assalamualaikum.  Mohon maaf Ustadz izin bertanya🙏kalau kotoran nya ikan teri kering itu dihukumi najis np mboten njih🙏


Teri termasuk ikan yg kecil, kotorannya termasuk najis yg dimaafkan.


Assalamu'alaikum ustadz,,mohon maaf kalau masih boleh mau bertanya bab wudhu njih?🙏 Untuk tempat wudhu misalkan di rumah atau waktu kita bepergian tidak menemukan tempat khusus untuk wudhu,,misal yang ada hanya kamar mandi apakah boleh kita berwudhu di dalam kamar mandi semisal tidak ada kran khusus wudhu jadi mengambil air menggunakan gayung dari bak mandi untuk berwudhu? Dan apakah seharusnya pintu kamar mandi tersebut dibuka atau boleh tetap ditutup saat melaksanakan wudhu?


Wa'alaikumussalam. Wudlu tidak harus ditempat khusus untuk wudlu dan ada krannya. Asal airnya suci mensucikan, bisa dipakai untuk wudlu. Wudlu dengan menciduk air dengan gayung dari bak mandi, tidak jadi masalah...boleh2 saja. Jika saat wudlu, untuk menghindari agar pakaian anda tidak basah, anda membuka sebagian aurot, jika itu di luar rumah anda sendiri, sebaiknya tutup kmar mandi tsb saat anda berwudlu.


Assalamualaikum Ustadz. Dalam kasus ini "wudhu dengan menciduk air dari bak mandi" harus air yang dua kulah kan, Ustadz? Apakah boleh apabila air kurang dari dua kulah?


Wa'alaikumussalam, tidak harus 2 qullah, boleh kurang dari 2 qullah jika memang airnya suci mensucikan.


Assalamualaikum ustadz ngapunten ijin bertanya terkait bab wudhu lagi. Untuk kategori mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats itu yang seperti apa ? 


Wa’alaikumussalam. Mushaf ialah nama dari tulisan kalam Allah yang berada di antara dua sampul. Juga dihukumi sebagaimana mushaf, benda apapun ditulisi di dalamnya kalamnya Allah dengan niatan untuk dibaca, meskipun berupa tiang, papan atau lainnya. Masalah niat penulisan ini tergantung niat si penulisnya, jika si penulisnya meniatkannya sebagai al-Qur’an (mushaf) meskipun hanya satu ayat, hukumnya dihukumi sebagaimana mushaf, meskipun media tulisannya berupa papan, tiang atau semacamnya. Jika tidak diniati sebagai mushaf, ya tidak dihukumi haram jika disentuh oleh orang yang berhadats.


Hal ini sebagaimana keterangan di dalam kitab Hasyiah al-Bajuri:

 والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر


Orang yang sedang berhadast, baik besar atau kecil, haram memegang atau membawa mushaf. Adapun memegang kita tafsir al-Qur’an, jika diyakini jumlah huruf tafsirnya lebih banyak dari pada al-Qur’an, orang yang sedang berhadats boleh memegangnya meskipun makruh. Namun jika jumlah tafsirnya lebih sedikit dari pada al-Qur’annya, orang yang berhadats, haram menyentuhnya. Tafsir jalalain yang cukup ringkas itu, ada ulama yang pernah mencoba menghitung jumlah hurufnya, ternyata hanya lebih 2 huruf dari al-Qur’an. Oleh karena itu, sebagai kehati-hatian, hendaknya berwdlu dulu kalua hendak memeang tafsir jalalain.


Apakah Alquran terjemah boleh disentuh/dipegang oleh org yang berhadast ?  Sedangkan dalam materi disebutkan haram bagi org yang berhadast (batal wudhu) membawa lembaran" yang bertuliskan ayat Al-Quran. 


Mengenai terjemah al-Qur’an, sebagaimana fatwa yang disampaikan Sayyid Ahmad Dahlan yang dikutip di dalam kitab Nihayatuz Zain, tidak bisa dihukumi sebagaimana tafsir, tetapi tetap dihukumi sebagai mushaf, oleh karena itu, bagi orang yang berhadats, haram menyentuhnya atau membawanya.


أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقى للمصحف حرمة مسه وحمله كما أفتى به السيد أحمد دحلان حتى قال بعضهم إن كتابة ترجمة المصحف حرام مطلقا سواء كانت تحته أم لا فحينئذ ينبغي أن يكتب بعد المصحف تفسيره بالعربية ثم يكتب ترجمة ذلك التفسير


Mengenai orang yang sedang haid atau berhadats menulis ayat al-Qur’an, jika menulisnya tidak dengan menyentuh kertas atau menyentuh ayat tersebut saat menulis, dalam hal ini menurut imam an-Nawawi di dalam kitab at-Tibyan ada 3 wajah pendapat di antara ulama; yang pertama adalah boleh, yang kedua adalah haram dan yang ketiga adalah boleh untuk orang yang berhadats kecil dan haram bagi yang berhadats besar. Tetapi jika saat menulisnya dengan menyentuh kertas atau menyentuh ayat yang di tulis, hukumnya adalah haram.


 إذا كتب المحدث أو الجنب مصحفا إذا كان يحمل الورقة أو يمسها حال الكتابة فهو حرام, وان لم يحملها ولم يمسها, ففيه ثلاثة أوجوه: الصحيح جوازه, والثاني تحريمه, والثالث يجوز للمحدث ويحرم على الجنب. 


Dan apakah majmu' / kitab khulasoh (tanpa terjemahan) juga tergolong mushaf? yang mana di dalam kitabnya banyak ayat bahkan surah" Al-quran. Apakah diperbolehkan menulis ayat" Alquran ketika sedang haid / tidak punya wudhu. Semisal kya' anak sekolah/ guru yang sedang mengajarkan Al-quran.


Tentang majmu’ syarif, meskipun banyak terdapat ayat atau surat al-Qur’annya, karena isinya tidak hanya itu, tetapi juga berbagai macam sholawat, doa-doa, juga keterangan2 yang jumlahnya juga banyak, menurut keyakinan saya, bukan termasuk mushaf.


Apakah setelah istinjak, kemaluan harus dipastikan kering, supaya tidak ada sisa air saat istinjak (membawa najis) dalam celana dalam ? Tapi kalau tidak ada lap/tissu apa boleh mengeringkan dengan pakaian yang dikenakan ? 


Setelah istinjak, tidak ada keharusan untuk mengeringkan kemaluan.


Kalau saat mandi besar tapi lupa membaca niat di awal menyiramkan air, apakah tidak sah mandinya ? dan apakah ketika niat mandi tidak secara spesifik misal hanya berniat  _"saya niat mandi besar karena Allah taala,"_ sudah sah mandinya ? 


Niat itu letaknya di hati, jika saat mandi untuk menghilangkan hadast besar lupa tidak mengucapkan niat dalam hati, maka mandinya tidak sah. Mandi untuk menghilangkan hadats besar, harus spesifik, misalnya; "Aku niat mandi untuk mengilangkan janabah" atau "aku niat mandi untuk menghilangkan hadast besar" atau "aku niat fardlunya mandi" atau "Aku niat bersuci agar diperkenankan mengerjakan sholat" .... ini adalah contoh2 niat yang sah.


kalau niatnya : _"saya niat mandi besar karena Allah taala,"_ niat semacamnya ini, menurut saya belum spesifik, jadi belum memadai sebagai niat mandi untuk menghilangkan hadats besar.


Apakah wajib mandi juga ketika orang setelah melakukan onani / masturbasi tanpa mengeluarkan mani ?


Onani atau masturbasi yang tidak sampai keluar mani, tidak mewajibkan mandi.


Disebutkan syarat debu harus ada bleduknya, lalu bagaimana kalau kondisi di pesawat (saat perjalanan umroh/haji) atau di kendaraan yang kemungkinan adanya debu sangat minim (misalnya saking bersih/steril dari debu) ? 


Jika tidak menemukan air atau debu, di dalam pesawat misalnya, maka saat masuk waktu sholat, harus tetap melaksanakan sholat, meskipun tanpa berwudlu dan tanpa tayammum, status sholatnya lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu), saat nanti sudah mendapati air, sholatnya harus di ulangi (di qodlo').


Kalau misal sedang perjalanan di kereta api, sekalipun ada toilet apakah boleh melakukan tayammum saat masuk waktunya sholat ? Atau harus tetap berwudhu dengan air seadanya ? 


Selagi masih ada air, dan cukup untuk digunakan untuk berwudlu, meski dengan wudlu minimalis (hanya membasuh dan mengusap yang wajib2 saja), harus tetap berwudlu dengan air tsb.


Terkait haid, jika seseorang sakit yang mengharuskan diinfus dan sedang kondisi haid lalu beberapa hari kemudian dia sudah suci sedangkan kondisi tangan masih diinfus. Apakah mandinya tetap sah walau ada kondisi tangan ada yang tidak terbasuh. Apakah saat sudah lepas infus harus mandi wajib lagi ? 


Ulasan mengenai mandi dengan kondisi ada infusnya, sudah saya jelaskan pada pertanyaan2 sebelumnya, silahkan di baca lagi....yg judulnya ada kata "jabiroh" nya.


Jika masa berhentinya darah malam hari (saat sudah masuk waktu isya'), apakah diharuskan mandi malam itu juga ? Atau boleh ditunda sampai saat sebelum subuh ? Dan apakah sholat maghribnya harus diqodho' juga ? 


Ketika masih ada fleknya, bisa dipastikan itu belum suci, jadi belum diperkenankan untuk mandi besar. Dan jika 10 menit sebelum ashar dicek sudah bersih, untuk melakukan mandi dan sholat tidak memadai, maka dhuhurnya harus diqodlo'. Tetapi waktu 10 menit itu, jika dimaksimalkan untuk mandi (meski minimalis yang penting sah) dan segera sholat, kayaknya masih memungkinkan (menurut saya), oleh karena itu dalam kasus ini harus segera mandi agar bisa segera mengerjakan sholat dhuhur pada waktunya.


Bagaimana hukumnya menunda mandi karena ingin memastikan darah benar" sudah berhenti ? Misal masuk waktu dhuhur dicek dengan kapas masih sedikit flek, jadi menunda mandinya menjelang ashar saja. Ternyata 10 menit sebelum ashar dicek sudah bersih. Berarti harus qodho' dhuhurnya sholat dhuhurnya nggeh ? Lalu bagaimana kalau mandi wajibnya malah dipercepat, sedangkan kondisi masih ada flek kecoklatan ? Apakah diperbolehkan, atau malah itu masih dihukumi haid ?


Selama masih ada flek, dipastikan itu adalah belum suci, jadi jangan mandi dulu. Darah warna coklat itu, statusnya lebih kuat dari darah warna kuning, tetapi lebih lemah dari pada darah warna merah.


Assalamualaikum, Izin bertanya lagi pak Yai. Salah satu pembatal tayammum adalah murtad.  Hal-hal apa saja yang sekiranya bisa menjadikan seseorang murtad tanpa sadar/ tidak disengaja karena ketidaktahuannya. Maturnuwun sakderengipun. 🙏🏻


Wa'alaikumussalam. Murtad itu bisa terjadi sebab keyakinan, ucapan ataupun perbuatan. Contoh murtad sebab keyakinan di antaranya; berkeyakinan sebagaimana keyakinannya para atheis yang meyakini bahwa alam ini ada dengan sendirinya, bukan merupakan ciptaan Allah.  Berkeyakinan bahwa tuhan itu ada 3, sebagaimana keyakinan orang kristen. Meremehkan para Nabi, Rasul atau malaikat atau apapun yang diagungkan dalam Islam, meski bercanda, bisa masuk pada kemurtadan. Mengingkari sesuatu yang sudah diketahui secara pasti dari masalah agama (al-ma'lum minaddin bidlorurah), misalnya kewajiban sholat 5 waktu, puasa di bulan ramadlan, jika berakibat murtad. Berencana untuk murtad di waktu yang akan datang, misal minggu depan, atau tahun depan....maka menjadi murtad seketika saat berniat itu. Ridlo atau senang dengan kekafiran orang lain, ini bisa menyebabkan kufur. Melemparkan mushaf ke tempat kotor dengan sengaja, meski cuma 1 ayat juga menyebabkan murtad. dsb, masih banyak lagi.


AKHIR TANYA JAWAB

DIKOMPILASI PADA RABU 8 FEBRUARI 2023

OLEH MADROSAH.COM